4 IUP di Raja Ampat Dicabut, Nurul Arifin: Keberpihakan Negara Terhadap Lingkungan dan Perlindungan Hak Masyarakat

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin

4 IUP di Raja Ampat Dicabut, Nurul Arifin: Keberpihakan Negara Terhadap Lingkungan dan Perlindungan Hak Masyarakat

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai kebijakan itu bentuk keberpihakan negara kepada pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat setempat.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait atas pencabutan izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di kawasan yang sangat sensitif secara ekologis," kata Nurul Arifin kepada wartawan, Selasa (10/4/25).

Nurul mengatakan bahwa partainya mendukung kebijakan yang diambil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia berharap pengelolaan tambang dilakukan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.

"Kami berharap dampak yang ditimbulkan dari tambang tersebut dapat dikendalikan dan dikelola dengan baik, sehingga hasil tambang nikel di Pulau Gag benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya rehabilitasi dan reboisasi sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan. Ia mendorong pelibatan masyarakat dalam proses tersebut.

"Lahan bekas tambang harus direhabilitasi secara berkala. Reboisasi dengan spesies lokal penting untuk memulihkan fungsi ekologis hutan. Ini harus menjadi syarat mutlak agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga," ujar Nurul.

"Pelibatan masyarakat ini penting. Mereka harus dilibatkan sejak awal, dan diberi manfaat nyata dari tambang melalui kompensasi, kesempatan kerja, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan," tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar ini juga menyatakan bahwa keputusan pencabutan IUP oleh pemerintah menjadi sinyal penting bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan seiring. Ia ingin setiap kebijakan yang diambil tak merugikan masyarakat RI.

"Ini adalah momentum untuk membenahi tata kelola tambang di Indonesia. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan sumber daya alam berpihak pada rakyat, alam, dan generasi masa depan," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.

Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Jumpa pers ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.