

FPG ingin Aspirasi Serikat Pekerja PT Solusi Bangun Indonesia Tbk dituntaskan
Jakarta - Serikat Pekerja dari PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) melakukan aduan kepada Komisi VI DPR RI pada, Senin 17/02/2025. Gabungan dari serikat pekerja anak perusahaan PT SBI tersebut menyampaikan masalah dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh manajemen PT SBI.
Serikat Pekerja PT SBI sebelumnya mengajukan permohonan audiensi pada 27 Desember 2024, mengungkapkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh manajemen perusahaan. Pelanggaran tersebut mencakup usulan perubahan PKB yang dianggap merugikan pekerja dan penghapusan ketentuan kompensasi serta manfaat bagi karyawan.
Selain itu, manajemen PT SBI diduga menyatakan bahwa jika satu poin dalam PKB tidak disepakati, maka seluruh PKB tidak berlaku. Perusahaan juga diduga menolak mengakui PKB periode 2020-2022 dengan alasan tidak adanya kesepakatan perpanjangan, yang menyebabkan kekosongan hukum dalam perlindungan hak pekerja.
Menanggapi masalah ini, Ahmad Labib dari Fraksi Partai Golkar DPR RI, mengatakan aduan semacam ini juga terjadi di BUMN sejenis di Dapilnya di Gresik dan Lamongan. Menurutnya, permasalahan ini juga karena kesenjangan kesejahteraan antara holding dan sub holding, antara perusahaan induk dengan anak perusahaan.
“Kami ingin masalah ini bisa dirundingkan, dikomunikasikan secara baik-baik. Bukan dalam rangka saling menyalahkan, mencari salah masing, tetapi mencari solusi agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi. Kami akan sampaikan keluhan bapak/ibu yang hadir disini hari ini kepada Kementerian BUMN sebagai induk manajerialnya,” ujarnya di ruang rapat Komisi VI DPR RI Nusantara I DPR RI.
Menurutnya, meskipun ada kekurangan dalam pelayanan BUMN. Serikat pekerja tetap bekerja dengan sungguh-sungguh, agar BUMN yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah tidak kolaps. “Semangatnya harus sama untuk membangun BUMN yang sehat,” tekannya.
Gabungan serikat pekerja PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (PT SBI Tbk) menuding manajemen perusahaan melanggar peraturan ketenagakerjaan. Perselisihan bermula dari berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2020-2022 dan kebuntuan perundingan PKB baru untuk periode 2022-2024. Selanjutnya manajemen dengan dalih untuk mengisi kekosongan hukum membuat peraturan direksi yang merugikan karyawan.
Dalam paparanya di Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, Serikat Pekerja juga menyampaikan mengenai pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan itu berupa upah karyawan yang seharusnya naik setahun sekali, tetapi justru tidak naik atau tidak ada kenaikan gaji sejak 2019. Pelanggaran lain yaitu pihak manajemen PT SBI tidak menyelenggarakan pelatihan prapensiun sebagaimana yang diatur PKB, pemberian pakaian kerja tidak sesuai PKB, pengurangan cuti. Lalu Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur di PKB adalah dua kali upah, tetapi diturunkan menjadi satu kali upah dan karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan hak sesuai PKB.
Lebih lanjut, anggota Fraksi Golkar dari Bali, Gde Sumrjaya Linggih, perlunya untuk mengidentifikasi SK apa saja yang telah diterbitkan. Apabila penerbitan SK tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui perundingan yang semestinya, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur. Fakta-fakta hukum semacam ini perlu ditampilkan agar kita dapat melakukan klarifikasi terkait penerbitan SK tersebut.
“Upaya untuk mengisi kekosongan hukum harus dilakukan dengan tetap mematuhi mekanisme yang berlaku. Selain itu, terdapat kesenjangan kesejahteraan antara karyawan di holding dan anak perusahaan. Hal ini perlu dikomunikasikan dengan baik untuk menghindari kesalahpahaman. Mungkin ada pertimbangan yang digunakan oleh PT SBI dalam menetapkan kebijakan remunerasi yang perlu dijelaskan. Semangat kita sama, yaitu membangun BUMN yang sehat. Saya berharap rekan-rekan serikat pekerja tetap bekerja dengan sungguh-sungguh meskipun menghadapi kondisi tersebut,” ujarnya.