

Abraham Sridjaja; RUU Penyiaran Harus Adaptif terhadap Era Digital, Perlu Reformulasi Kewenangan
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi sorotan dalam Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI. Forum bertema “Menjawab Tantangan Era Digital Lewat RUU Penyiaran Baru” ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Abraham Sridjaja dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza.
Dalam paparannya, Abraham menegaskan RUU Penyiaran menjadi prioritas legislasi yang mendesak untuk diselesaikan karena perkembangan teknologi dan media yang sangat cepat.
“RUU Penyiaran ini sudah masuk ke Prolegnas prioritas Komisi I. Namun sejak diajukan tahun 2012, belum kunjung rampung. Padahal, dunia penyiaran telah berubah drastis—dulu belum ada Netflix, TikTok, hingga platform Over-The-Top (OTT) lainnya,” kata Abraham di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/25).
Abraham juga menyampaikan kekhawatiran soal potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga pengawas khususnya antara KPI, Dewan Pers ‘penyiaran’ menjadi krusial.
“Apabila itu mau dilakukan judulnya harus dirubah RUU penyiaran dan plafon digital atau penyiaran dan konten digital. Kalau enggak, ini kami khawatirkan seperti yang kami sampaikan ada kan akan terjadi tumpang tindih,” lanjutnya.
Menurutnya, penyiaran konvensional dan platform digital seharusnya diatur dengan pendekatan regulasi yang berbeda. “Kalau mau mengatur OTT, sebaiknya dibuat dalam undang-undang terpisah. Seperti di Amerika, TV konvensional diawasi oleh Federal Communications Commission (FCC) sedangkan platform digital diawasi oleh lembaga lain. Itu memberikan kejelasan hukum,” usulnya.
Abraham juga menekankan Komisi I DPR tetap berkomitmen menuntaskan RUU Penyiaran ini tanpa membuka celah permainan oknum dan tanpa menimbulkan konflik kelembagaan. Komitmen tersebut, ungkap Abraham, tercermin dari Komisi I DPR RI yang telah menggelar rapat dengan Badan Keahlian baru-baru ini dalam kajian pembentukan lembaga baru.
“Kami kemarin sudah rapat dengan Badan Keahlian minta agar diterapkan kembali yang menjadi concern kita apa saja apakah perlu membentuk lembaga baru terkait dengan hal ini ataukah pemisahannya seperti apa. Intinya komitmen Komisi I adalah ingin diselesaikan secepat mungkin tanpa adanya tumpang tindih antara institusi atau lembaga. Dan jangan sampai kita membuka celah untuk menjadi permainan oknum tertentu terima kasih,” pungkasnya.