Beniyanto: Deregulasi Impor Jangan Kontraproduktif terhadap Hilirisasi dan UMKM

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka

Beniyanto: Deregulasi Impor Jangan Kontraproduktif terhadap Hilirisasi dan UMKM

Jakarta, 1 Juli 2025 — Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 oleh pemerintah menuai perhatian luas, terutama dari pelaku industri dan pelaku UMKM. Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah, Beniyanto, mengingatkan agar setiap langkah deregulasi yang diambil tetap berada dalam koridor pembangunan nasional, khususnya hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM.

“Setiap kebijakan deregulasi tidak boleh hanya berorientasi pada pelonggaran perdagangan. Ia harus sejalan dengan arah besar pembangunan nasional: hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM,” tegas Beniyanto.

Permendag No. 8 Tahun 2024 sebelumnya mengatur mekanisme impor barang tertentu, termasuk pengawasan dan pembatasan produk yang berpotensi menyaingi produksi dalam negeri. Pencabutan regulasi ini, menurut Beniyanto, berisiko membuka keran impor secara berlebihan tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.

“Ketika produk luar masuk tanpa filter yang tepat, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional bisa terhimpit oleh banjir barang impor yang murah namun masif,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Beniyanto menekankan bahwa hilirisasi bukan sekadar jargon, melainkan strategi fundamental untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing industri nasional. Karena itu, deregulasi harus dilandasi oleh pendekatan lintas sektor yang mempertimbangkan keterkaitan antara perdagangan, industri, energi, dan teknologi.

“Komisi VII DPR RI terus mendorong koordinasi yang lebih kuat antarkementerian, agar kebijakan perdagangan tidak berjalan sendiri dan malah kontraproduktif terhadap arah kebijakan industri nasional,” jelasnya.

Menurut Beniyanto, pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang terhadap pencabutan Permendag No. 8/2024 agar tidak melemahkan posisi industri nasional, terutama pelaku UMKM yang sedang berjuang pulih pasca pandemi.

“Deregulasi tidak boleh hanya menjadi instrumen pelonggaran pasar. Ia harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif,” tandasnya.

Sebagai legislator, Beniyanto mendorong terbukanya ruang konsultasi publik dalam proses perumusan kebijakan strategis. Dialog antara pemerintah, pelaku industri, asosiasi UMKM, dan DPR dinilai penting untuk memastikan transparansi dan keberpihakan terhadap kepentingan nasional.

“Transparansi dan keberpihakan pada kepentingan nasional harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses deregulasi,” pungkas Beniyanto.