Rikwanto: Pembahasan RUU KUHAP Akan Dimulai 7 Juli, Komisi III Targetkan Rampung Akhir Tahun

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rikwanto saat mengikuti kunjungan kerja spesifik di DIY (2/7), foto : dpr.go.id

Rikwanto: Pembahasan RUU KUHAP Akan Dimulai 7 Juli, Komisi III Targetkan Rampung Akhir Tahun

Jakarta - Komisi III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melalui Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada kunjungan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan KUHAP yang lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), keadilan, dan kepastian hukum.

“Iya, bagus sekali masukan dari mitra kerja kita, yaitu dari Polda Jogja, Kejati Jogja, Pengadilan Jogja, BNNP, termasuk juga dari sivitas akademika UGM. Memang belum dibahas secara detail karena keterbatasan waktu, tapi masukan mereka sangat berarti,” kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Yogyakarta, Provinsi DIY,  Rabu (2/7/25).

Rikwanto mengungkapkan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dimulai pada 7 Juli 2024 dan ditargetkan rampung serta diundangkan pada akhir tahun 2025.

“Insyaallah, tanggal 7 Juli nanti kita mulai kick-off pembahasan resmi KUHAP untuk bisa disahkan akhir tahun 2025. Masukan dari para mitra sangat berguna untuk penyempurnaan substansi undang-undang ini,” jelas Rikwanto

Ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum (APH), advokat, akademisi, dan masyarakat. Menurutnya, KUHAP yang baru harus memberikan porsi lebih besar terhadap perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban, serta memperkuat peran advokat dalam proses peradilan.

“Intinya adalah KUHAP ke depan itu akan mengedepankan HAM, keadilan, dan kepastian hukum. Hak-hak dari tersangka, saksi, dan korban akan lebih dikedepankan, dan peran pengacara atau advokat juga akan diperluas,” ungkapnya.

Komisi III DPR RI menilai bahwa revisi KUHAP sebagai langkah strategis untuk menjawab dinamika hukum modern dan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada hak asasi manusia.