

Sejumlah Wilayah Udara Indonesia Dikendalilan Asing, Nurul Arifin Pertanyakan Kedaulatan NKRI
Jakarta - Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI Nurul Arifin mempertanyakan kedaulatan NKRI atas wilayah kepulauan yang sebagian wilayah udaranya masih dikendalikan oleh asing. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Pansus RUU Tentang Pengelolaan Udara dengan Airnav Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (2/7/25).
“Saya concern dengan masalah FIR (Flight Information Region) yang dikuasai bukan oleh republik ini, tapi dikuasai oleh negara lain. Bagaimana kita berbicara kedaulatan kalau ruang udaranya dikendalikan negara lain?” tanya Nurul.
Berdasarkan laporan yang ia terima, wilayah udara yang berada di atas Kepulauan Riau masuk ke dalam FIR Singapura, namun sejak 24 Maret 2024 lalu sudah menjadi FIR Jakarta, akan tetapi unitnya berada di Singapura. Tak hanya itu, ruang udara di Aya? pulau Miangas juga dikelola oleh Filipina.
Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti paparan dari Airnav Indonesia yang belum memberikan masukan yang jelas dan detail terhadap pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, guna menyusun rancangan undang-undang supaya Indonesia bisa menguasai ruang udaranya sendiri.
“Saya ingin masukan untuk undang-undang ini yang lebih konkret, karena saya hanya membaca paparan ini sebagai penjelasan saja. Supaya ruang udara kita secara kedaulatan dapat dikuasai Indonesia dan Airnav dapat mengelolanya dengan leluasa,” jelasnya.
Dengan demikian, selama penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara ini, Nurul berharap Indonesia bisa berdaulat mengatur ruang udaranya sendiri demi melindungi keamanan nasional terjaga