

Bursa Karbon Indonesia Perlu Dievaluasi Total
Jakarta - Bursa Karbon Indonesia perlu menjadi perhatian serius. Hal ini karena ada 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan Bursa Karbon Indonesia. Pertama, UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah mengatur tentang penerapan pajak karbon (carbon tax) dalam sistem perpajakan di Indonesia. Kedua, UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memfasilitasi Bursa Karbon. Dalam UU HPP bahkan ditekankan perlunya Pemerintah menyusun Roadmap Karbon Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai GOLKAR M. Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pasar Modal pada Selasa 25/02/2025 menyampaikan, “Sampai sekarang Bursa Karbon ini pasti sulit berkembang. Karena kita belum menetapkan berapa carbon tax di Indonesia”. Besaran pajak karbon belum bisa ditetapkan karena valuasi pajak karbon ekuivalen dengan CO2 yang dihasilkan belum ditentukan.
Lebih lanjut, M. Misbakhun juga menyampaikan, “bila carbon taxnya kita dapat, orang akan mencari padanannya di carbon kredit, maka bursa akan berkembang”. Hal ini sebenarnya dapat diantisipasi bila Roadmap Karbon Indonesia telah tersusun dengan baik. Dalam hal ini, M. Misbakhun bahkan mengungkapkan, “harusnya seluruh stakeholder berkumpul bersama-sama untuk menyelesaikan (Roadmap Karbon Indonesia). Hal yang seperti ini harusnya saling mengingatkan para stakeholdernya. Apalagi kita tahu kita termasuk salah satu negara yang dianggap paru-paru dunia. Rainforest kita dianggap mempunyai nilai tinggi, tapi kita malu melihat perkembangan bursa karbon kita”.
Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam membangun bursa karbon sebagai sebuah instrumen yang bisa menarik para investor untuk memperdagangkan komoditi karbon. Oleh karena itu, ujar M. Misbakhun, kondisi ini perlu dievaluasi total.
Demikian hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama DK OJK dan Kepala Eksekutif Pasar Modal pada Selasa, 25 Februari 2025.