Terkait Beras Oplosan, Firman Soebagyo Minta Perketat Pengawasan dan Penyelidikan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Fraksi Golkar DPR RI
Anggota MPR / Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo

Terkait Beras Oplosan, Firman Soebagyo Minta Perketat Pengawasan dan Penyelidikan

Jakarta - Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti terkait maraknya kasus beras oplosan yang terungkap belakangan ini. Ia menilai hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi pangan di Indonesia.

"Ini bentuk kelalaian pemerintah. Undang-Undang Pangan sudah mengatur secara rinci soal kualitas, keamanan, pengawasan, hingga sertifikasi pangan. Tetapi, kasus beras oplosan ini justru ditemukan dalam jumlah besar," kata Firman dalam keterangannya, Kamis (17/7/25).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab memastikan pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi.

Firman juga mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pangan yang layak, sehat, dan sesuai standar.

"Kalau seperti yang disampaikan menteri, 212 merek beras diduga melakukan pengoplosan dengan kerugian ekonomi masyarakat bisa mencapai Rp 99 triliun, ini jelas bukan pelanggaran biasa. Negara wajib hadir melindungi konsumen dan pelaku usaha yang jujur," jelas Firman.

Anggota Komisi IV DPR RI ini juga mengingatkan bahwa pangan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk tidak hanya mengawasi, tapi juga memberikan sanksi hukum yang tegas, termasuk kemungkinan pidana serta penyitaan aset bagi para pelanggar.

Firman juga mempertanyakan praktik pengoplosan dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi. Ia menilai perdagangan pangan merupakan bisnis besar yang seharusnya mendapatkan pengawasan ketat sejak awal.

"Perdagangan pangan ini bisnis besar. Kenapa baru sekarang terbongkar? Di sinilah letak kelambanan pemerintah dalam pengawasan," tuturnya.

Lebih lanjut, legislator dapil Jateng III ini pun meminta Komisi VI DPR RI yang membidangi sektor perdagangan untuk segera terlibat dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, Komisi IV DPR akan memastikan distribusi pangan dari pemerintah, termasuk bantuan sosial, tidak tercemar oleh praktik curang.

Terkait kondisi stok beras nasional, Firman juga menyoroti fakta bahwa sebagian masih berasal dari impor. Ia menekankan perlunya perbaikan manajemen distribusi untuk mencegah kerusakan stok akibat penumpukan.

"Kami mendukung gagasan Presiden RI supaya sistem distribusi pangan tidak terjadi karut-marut seperti ini. Oleh sebab itu, diperlukan transformasi Bulog," tegasnya

Firman menilai transformasi Bulog akan mengembalikan peran lembaga tersebut seperti masa lalu, sebagai penjaga ketahanan pangan nasional yang langsung berada di bawah presiden. Dengan diberikannya otoritas penuh kepada Bulog, maka seluruh impor beras pun harus berada di bawah kendali Bulog agar pengendalian pangan lebih terintegrasi dan tidak tumpang tindih.

Ia menambahkan bahwa secara substansi, persoalan ini sebenarnya menjadi domain Kementerian Perdagangan (Kemendag). Meski Komisi IV DPR tidak memiliki wewenang untuk memanggil Kemendag, pihaknya tetap bisa mengingatkan mitra kerjanya di Komisi IV, terutama karena pernyataan awal terkait kasus ini berasal dari Menteri Pertanian.

Ia juga menyoroti peran Satuan Tugas (Satgas) Pangan agar lebih proaktif dan tidak hanya bersikap reaktif.

"Sekarang ini kan ada satgas. Satgas ini harus proaktif, jangan reaktif. Proaktif artinya, lebih antisipatif terhadap hal-hal yang kemungkinan terjadi karena ini sudah terjadi beberapa kali. Temuan-temuan skala kecil tapi didiamkan itu tidak boleh," lanjutnya.

Selain pengawasan, Firman juga mendorong Satgas untuk aktif melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pedagang di pasar. Menurutnya, edukasi ini harus mencakup imbauan soal konsekuensi hukum apabila melanggar regulasi atau aturan UU yang berlaku.