Berperan Perluas Akses Permodalan UMKM, Putkom dorong Penguatan Tata Kelola dan Manajemen BPR

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin

Berperan Perluas Akses Permodalan UMKM, Putkom dorong Penguatan Tata Kelola dan Manajemen BPR

Jakarta  - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut saat ini tengah menangani 2 (dua) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah dicabut izinnya sampai dengan Juli 2025, yakni BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa dan BPRS Gebu Prima. Penutupan tersebut karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin mendorong penguatan tata kelola dan manajemen BPR. “Sejak tahun 2005, sudah ada 143 bank telah dilikuidasi yang mayoritas adalah BPR. Secara historis, Hal tersebut disebabkan lemahnya tata kelola manajemen perbankan, kurangnya kompetensi sumber daya manusia, dan minimnya pengendalian internal. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat BPR berperan strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya di wilayah pedesaan dan daerah tertinggal,” kata Puteri melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (31/7/25). 

Puteri juga mendorong BPR melakukan transformasi dan penguatan kapasitas usaha BPR, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 
“UU ini memberikan landasan untuk transformasi dan penguatan kapasitas usaha BPR melalui kegiatan penukaran valuta asing, transfer dana, pengalihan piutang dan penawaran umum di bursa efek. Dalam melaksanakan kegiatan usaha tersebut, BPR juga dapat memanfaatkan teknologi informasi (IT),” jelasnya.

Disamping itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pihaknya sedang mendiskusikan pengembangan IT BPR bersama OJK. “Kami sudah menganggarkan sebesar Rp160 miliar. Tinggal tunggu waktu 1-2 bulan ke depan, sudah kelihatan 1 atau 2 BPR yang akan kami test case sistem IT-nya. Jika sudah siap, maka akan disiapkan ke 100 BPR dengan cepat,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin (28/7/25). 

Sebagai penutup, Puteri mendorong pelaku usaha dan regulator di sektor keuangan untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang memberikan peluang dan tantangan. Penggunaan AI dapat bermanfaat untuk membantu analisis data, riset, proyeksi keekonomian, dan pengawasan internal.

“Namun, adopsi AI juga membawa tantangan manajemen risiko yang kompleks, seperti isu keamanan dan kerahasiaan data, kejahatan siber, ketergantungan pada pihak ketiga, hingga kompetensi sumber daya manusia. Oleh sebab itu, meluasnya penggunaan AI dalam sektor keuangan membutuhkan pengawasan dan regulasi yang lebih memadai,” pungkas Puteri.