

Soal Operasional BPKH dari Dana Haji, Hasan Basri Pertanyakan Menurut Pandangan Islam
Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hasan Basri Agus mempertanyakan hukum penggunaan dana haji untuk operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia khawatir penggunaan dana yang berasal dari umat ini tidak sesuai dengan syariat Islam.
Hal tersebut ditanyakan Hasan kepada para ulama organisasi Islam yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI terkait pembahasan mengenai RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (6/3/25).
Hasan menegaskan bahwa dana haji adalah uang umat yang dikumpulkan dengan susah payah. Ia pun mempertanyakan apakah penggunaan dana tersebut untuk operasional BPKH, dibenarkan secara hukum Islam.
"Semua operasional uang yang digunakan untuk personal BPKH ini hasil dari pengelolaan uang dari umat ini. Termasuk juga kadang-kadang FGD kami pak dapat honor juga uang itu. Hukumnya apa Pak? Jangan-jangan kami ini makan uang haram. Itu yang kami tanya kepada Bapak," tanya Hasan
Oleh karena itu, Hasan pun mendukung jika nantinya operasional BPKH didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dana haji benar-benar digunakan untuk kepentingan umat.
"Itu sebabnya sebenarnya saya mendukung kalau memang diharapkan operasional BPKH ini dari uang APBN," ucapnya.
Adapun RDPU tersebut di hadiri oleh Ketua Umum dan perwakilan dari organisasi Islam diantaranya dari Majelis Ulama Indonesia, PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) untuk memberikan pandangannya terkait isu-isu atau permasalahan dalam hal pembiayaan dan penyelenggaraan haji.