Singgih Januratmoko: Pemerintah Harus Audit Keamanan Bangunan Pesantren dan Perkuat Koordinasi dengan Daerah

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko

Singgih Januratmoko: Pemerintah Harus Audit Keamanan Bangunan Pesantren dan Perkuat Koordinasi dengan Daerah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret pasca-insiden robohnya bangunan di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia menilai, peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap keamanan dan kelayakan infrastruktur lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

“Musibah di Pesantren Al Khoziny ini menyentuh hati kita semua. Tapi lebih dari itu, ini juga menjadi peringatan keras bahwa aspek keselamatan bangunan pendidikan — terutama madrasah dan pesantren — belum menjadi perhatian serius. Pemerintah tidak boleh berhenti pada empati dan kunjungan, tapi harus segera bertindak dengan audit menyeluruh terhadap bangunan-bangunan pendidikan keagamaan,” ujar Singgih di Jakarta, Sabtu (5/10/2025).

Standarisasi Keamanan Bangunan Pendidikan Keagamaan

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, selama ini banyak pesantren dan madrasah berdiri berkat inisiatif masyarakat, dengan sumber dana yang terbatas. Kondisi tersebut seringkali membuat aspek teknis bangunan, seperti struktur, drainase, hingga kualitas material, tidak mendapat pengawasan dan sertifikasi kelayakan yang layak.

“Banyak pesantren berdiri dengan semangat gotong royong. Tapi pemerintah tidak boleh abai. Semangat masyarakat itu harus dibarengi dengan standar keamanan nasional bagi semua bangunan pendidikan, baik negeri maupun swasta,” tegas Singgih.

Ia mengusulkan agar Kementerian Agama, Kementerian PUPR, dan BNPB bekerja sama membuat program sertifikasi bangunan layak fungsi (SLF) khusus untuk lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Pemerintah juga diminta menyediakan bantuan teknis dan pelatihan bagi pengelola pesantren agar mereka paham standar konstruksi aman.

“Keselamatan santri dan siswa adalah tanggung jawab negara. Tidak boleh lagi ada tragedi yang menimpa anak-anak kita hanya karena kelalaian teknis yang bisa dicegah,” ujarnya.

 Koordinasi Pusat dan Daerah Harus Terintegrasi 

Lebih lanjut, Singgih menilai perlu adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pengawasan dan pendataan kondisi fisik lembaga pendidikan keagamaan.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjadi ujung tombak dalam pengawasan, sementara kementerian di pusat menyiapkan peta risiko, panduan teknis, dan bantuan pembiayaan perbaikan bangunan.

“Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendirian. Pemda harus aktif melakukan inventarisasi lembaga pendidikan yang berpotensi berisiko, terutama di wilayah rawan bencana. Kementerian Agama bisa memfasilitasi koordinasi lintas sektor antara PUPR, BPBD, dan Dinas Pendidikan Daerah,” terang Singgih. 

Politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah itu menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan mendorong alokasi anggaran khusus dalam program penanggulangan bencana dan penguatan lembaga pendidikan keagamaan di RAPBN mendatang. 

“Kami akan mengawal agar anggaran Kementerian Agama dan BNPB juga mencakup program pencegahan, bukan hanya penanganan pascabencana. Pencegahan jauh lebih murah dan menyelamatkan lebih banyak nyawa,” ujarnya. 

Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Pendidikan

Selain itu, Singgih juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan lembaga pendidikan, termasuk yang bersumber dari hibah, CSR, maupun dana masyarakat. Menurutnya, semua pembangunan yang berkaitan dengan keselamatan publik harus melewati proses verifikasi teknis dan audit publik.

“Pengawasan konstruksi bangunan pendidikan tidak boleh hanya formalitas. Pemerintah harus memastikan setiap proyek benar-benar sesuai standar, dan masyarakat harus bisa mengakses informasi soal kelayakan bangunan tempat anak mereka belajar,” tegasnya.

Singgih mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keamanan setiap anak yang menuntut ilmu, “Kita tidak boleh menunggu tragedi berikutnya untuk bertindak. Pemerintah harus menjadikan kejadian di Pesantren Al Khoziny sebagai pelajaran berharga bahwa keselamatan santri adalah keselamatan bangsa,” pungkasnya.