

Ahmad Irawan Minta Pemprov Jabar Pertahankan Pengeluaran Belanja Pegawai di Bawah 30% APBD
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempertahankan pengeluaran belanja pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap dalam batas yang sehat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ahmad Irawan menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, pengeluaran belanja pegawai maksimal hanya boleh mencapai 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Irawan saat mengadaka kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Jawa Barat, Bandung, kamis (6/3/25)
"Kaitannya dengan pembayaran PPPK, jangan lupa kita punya undang-undang itu membutuhkan maksimal 30 persen saja. Tapi sebetulnya di Jawa Barat, presentasinya baru sampai di angka 25 persen. Nah, kita sih berharap ya ini ke depan, ini bisa ditahan sampai di situ saja, Pak," ucap Ahmad Irawan.
Legislator Dapil Jatim V itu menjelaskan bahwa saat ini pengeluaran untuk belanja pegawai di Pemprov Jawa Barat masih berada di angka 25%, yang setara dengan 9 triliun rupiah. Sementara itu, rata-rata nasional bisa mencapai 53%, sehingga posisi Jawa Barat dinilai lebih baik dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah.
"Karena bagaimanapun ada undang-undang bahwa maksimum pengeluaran untuk belanja pegawai itu adalah 30%, jadi agar APBD di daerah ini tetap sehat," jelas Ahmad Irawan.