Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan
Fraksi Golkar DPR RI Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Gig Masuk dalam Prolegnas 2026
Jakarta - Fraksi Partai Golkar DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 dengan surat yang sudah diajukan secara resmi sejak 12 September 2025.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan mengatakan bahwa Fraksi Golkar pada 12 September 2025 telah mengirimkan surat kepada Badan Legislasi DPR RI untuk mengusulkan agar RUU tersebut masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji dan Wakil Sekretaris Fraksi Teti Rohatiningsih, lengkap dengan draf RUU serta uraian naskah akademiknya.
“Kami menghormati setiap pandangan mengenai urgensi regulasi pekerja gig, termasuk apa yang disampaikan oleh sahabat kami, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda. Namun, penting ditegaskan bahwa Golkar adalah fraksi yang terlebih dahulu mengajukan usulan resmi masuknya RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Inisiatif ini telah kami ambil sejak September 2025 sebagai respon konkret atas kondisi kerentanan pekerja gig yang belum memiliki payung hukum di tingkat undang-undang,” kata Irawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (14/11).
Ia menambahkan bahwa Golkar menghargai perhatian PKB dan berbagai pihak terkait perlunya regulasi pekerja gig, namun Irawan menekankan bahwa proses legislasi memerlukan ketepatan data dan kronologi.
“Pernyataan bahwa salah satu fraksi menginisiasi RUU pekerja gig tentu sah-sah saja, tetapi penting bagi publik mengetahui bahwa usulan resmi dan terdokumentasi mengenai RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig telah disampaikan langsung oleh Fraksi Golkar ke Baleg pada 12 September 2025,” jelasnya.
Dalam draf usulan tersebut, Fraksi Golkar menyoroti bahwa ekonomi digital melahirkan model kerja platform yang fleksibel namun menyisakan kerentanan signifikan, mulai dari ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, hingga lemahnya posisi tawar pekerja terhadap perusahaan platform.
RUU ini mengatur definisi dan status pekerja gig, hak dan kewajiban pekerja, kewajiban platform digital, skema pembiayaan jaminan sosial bersama, subsidi pemerintah bagi pekerja berpendapatan rendah, hak cuti sakit, kompensasi kecelakaan kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
RUU juga menjamin hak pekerja gig untuk berserikat dan menetapkan sanksi administratif maupun pidana bagi platform yang mengabaikan perlindungan dasar pekerja.
“Dengan usulan yang sudah kami ajukan secara resmi lebih dulu, Golkar berkomitmen penuh untuk memastikan ekosistem ekonomi digital Indonesia berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Kami berharap RUU ini segera dibahas demi menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan para pekerja gig,” pungkas Irawan.
