

Singgih Januratmoko: Transformasi BPH ke Kementerian Haji Momentum Tata Kelola Lebih Baik
Jakarta, 10 September 2023* – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengubah Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah mendapatkan respons positif dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kebijakan strategis ini dinilai sebagai langkah transformatif untuk meningkatkan tata kelola dan pelayanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.
Menanggapi perkembangan tersebut, Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama, sosial, kebencanaan dan pemberdayaan perempuan, menyampaikan apresiasi positifnya. Menurut Legislator dari Fraksi Partai Golkar, langkah ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons aspirasi serta tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah selama ini.
“Perubahan kelembagaan dari BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ini adalah sebuah lompatan besar dalam upaya kita melakukan *reformasi struktural* yang fundamental. Dengan status kementerian, otoritas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan memiliki posisi yang lebih kuat, anggaran yang lebih jelas, dan koordinasi yang lebih solid dengan kementerian/lembaga lainnya,” ujar Singgih Januratmoko.
Sebagaimana diberitakan, bahwa pasca pengesahan Revisi UU No 8 tahun 2019 yang merubah status BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Subianto langsung mengesahkan dan melantik Irfan Yusuf (Gus Irfan) dan Dahniel Anzar Simanjuntak sebagai Menteri dan Wakil Menteri urusan Haji dan Umroh. Perubahan nomenklatur ini juga diikuti oleh gerak cepat Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi (Kemen PAN RB dengan segera merumuskan susunan struktur dan organisasi kepegawaian di Kementerian Haji dan Umrah.
Merespon hal tersebut, Singgih mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang telah menyiapkan peraturan terkait struktur organisasi dan kepegawaian kementerian baru ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan kesiapan dan komitmen pemerintah untuk segera mengoperasionalkan kementerian ini dengan fondasi yang kokoh.
“Kesiapan Kemenpan RB dalam menyusun regulasi kelembagaan adalah langkah krusial yang kami dukung penuh. Struktur organisasi yang jelas, ditopang oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki integritas tinggi, merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola yang *akuntabel, transparan, dan efisien*,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut menyampaikan optimismenya bahwa kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan membawa berbagai perbaikan signifikan. Mulai dari penyederhanaan birokrasi, percepatan proses, peningkatan kualitas pelayanan jamaah, optimalisasi pengelolaan dana haji, hingga penguatan regulasi untuk melindungi jamaah umrah dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap, dengan status kementerian, seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dengan lebih baik. Mulai dari pendaftaran, pembinaan, keberangkatan, hingga pelayanan di tanah suci. Tujuannya hanya satu yaitu kedaulatan dan kenyamanan jamaah Indonesia. Kami di Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan fungsi pengawasan yang ketat namun konstruktif untuk memastikan bahwa tujuan mulia undang-undang ini dapat terwujud secara nyata,” pungkas Singgih Januratmoko dengan penuh keyakinan.
Singgih menutup pernyataannya dengan berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mendukung keberhasilan kementerian baru ini untuk mewujudkan haji dan umrah yang berkualitas dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Singgih Januratmoko
Legislator FPG / Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI