Gde Sumarjaya Linggih; RUU Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Harus Segera Diselesaikan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih saat pertemuan dengan akademisi Universitas Padjadjaran, PT Pegadaian (Persero), serta jajaran KPPU Jabar di Bandung, (26/11). Foto : dpr.go.id

Gde Sumarjaya Linggih; RUU Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Harus Segera Diselesaikan

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen harus segera diselesaikan. Menurutnya, kebutuhan tersebut semakin mendesak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan derasnya arus pasar global yang masuk ke Indonesia. 

Ia menjelaskan bahwa Indonesia saat ini telah menjadi pusat pasar bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri. Namun, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem perlindungan konsumen yang memadai. Ia menilai rendahnya tingkat pendidikan masyarakat membuat posisi konsumen semakin rentan terhadap praktik-praktik merugikan.

“Rata-rata pendidikan masyarakat kita masih cukup rendah. Karena itu, untuk melindungi mereka kita perlu undang-undang yang baik dan efektif,” kata Gde kepada wartawan di sela pertemuan Tim Kunker Komisi VI DPR RI dengan akademisi Universitas Padjadjaran, PT Pegadaian (Persero), serta jajaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Barat di Bandung, Rabu (26/11/25).

Gde Sumarjaya juga menyoroti banyaknya kasus kerugian konsumen dalam ekosistem digital, sementara pemerintah sering kali kesulitan melakukan penindakan akibat kekurangan regulasi. Hal inilah yang mendorong Komisi VI menggandeng akademisi untuk mendapatkan masukan.

“Kami ke Bandung untuk mencari masukan dari akademis Univeraitas Padjajaran agar perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha bisa lebih efisien dan efektif,” ujarnya.

Disamping perlindungan konsumen, isu persaingan usaha tidak sehat juga menjadi perhatian serius. Ia menyebut bahwa praktik monopoli dan konglomerasi besar kerap menekan UMKM dan memperlebar kesenjangan ekonomi. “UMKM kita terdesak. Kalau ini dibiarkan, kesenjangan bisa makin melebar dan berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.

Melalui revisi UU, penyusunan naskah akademik, dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, anggota Fraksi Partai Golkar itu berharap tercipta persaingan usaha yang lebih sehat, perlindungan konsumen yang lebih kuat, serta percepatan pertumbuhan UMKM dan ekonomi nasional. 

“Kami berharap undang-undang baru ini mampu melindungi konsumen, membangkitkan perekonomian, dan mendorong pertumbuhan UMKM. Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban penipuan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa urgensi revisi tersebut semakin besar mengingat Indonesia kini menjadi incaran banyak negara karena kekayaan sumber daya alam, jumlah penduduk produktif yang besar, dan pasar domestik yang terus berkembang. “Indonesia berpotensi tumbuh sangat baik. Untuk menikmati pertumbuhan itu, kita butuh undang-undang yang benar,” ucapnya.

Ia tersebut juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan akademisi, salah satu masukan penting adalah perlunya penguatan sinergi antarlembaga, terutama dalam aspek pengawasan dan penindakan.

“Banyak undang-undang kita yang pengawasannya ada, tapi penindakannya lemah. Kalau kita bisa mengawasi tapi tidak bisa menindak, sama saja tidak ada gunanya,” jelas legislator Dapil Bali ini.

Gde Sumarjaya Linggih memastikan bahwa Komisi VI akan merumuskan kembali strategi koordinasi antarlembaga agar implementasi undang-undang di lapangan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar efektif. “Koordinasi dan penindakan yang tajam itu lebih penting daripada banyaknya undang-undang. Ini yang akan kita perbaiki,” tutupnya.