Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan
Maruli Siahaan Dorong Penguatan Pemahaman Masyarakat terkait HAM
Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan mengungkapkan bahwa masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu tantangan utama penegakan HAM sepanjang tahun 2025. Menurutnya, kondisi tersebut terutama dirasakan di daerah pemilihannya.
“Terus terang masyarakat khususnya di dapil saya mungkin masih banyak yang kurang memahami tentang HAM,” kata Maruli Siahaan di Medan, Selasa (23/12/25).
Ia menjelaskan bahwa Komisi XIII DPR RI telah bermitra dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat. Program sosialisasi HAM dan peningkatan kesadaran hukum terus dijalankan secara berkelanjutan.
“Tapi ini sudah berjalan program dari DPR RI, kita tetap bergandengan untuk mensosialisasikan bagaimana soal HAM dan bagaimana soal peningkatan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026 penegakan HAM akan difokuskan pada pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dasar yang melekat sejak lahir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Masyarakat sejak lahir itu kan sesuai dengan UUD 1945 sudah ada hak di dalam dirinya. Hak hidup, hak untuk berusaha, hak untuk toleransi beragama,” jelasnya.
Selain itu, Maruli menyebut Kementerian HAM juga mendorong peran kantor wilayah, khususnya di Sumatera Utara, agar turun langsung ke desa-desa guna memberikan edukasi HAM kepada masyarakat.
“Oleh Kementerian HAM sudah mendorong para kakanwil, khususnya Kakanwil Sumatera Utara, agar turun ke desa supaya masyarakat juga paham HAM,” katanya.
Maruli Siahaan menjelaskan penegakan HAM juga berkaitan erat dengan aspek hukum lainnya, seperti peningkatan ekonomi, perlindungan kekayaan intelektual, pengawasan notaris, hingga pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang terdampak atau mengalami kriminalisasi.
“Yang berkaitan hukum ini juga menyangkut peningkatan ekonomi, masalah kekayaan intelektual, pengawasan oleh notaris, dan juga bantuan untuk masyarakat yang mungkin terdampak atau berkaitan dengan kriminalisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maruli menuturkan kehadiran Kementerian Hukum di daerah sangat dibutuhkan agar pembelaan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat terus diterapkan. “Perlu Kementerian Hukum di tingkat daerah supaya membudayakan pembelaan terhadap masyarakat yang tidak mampu,” tegasnya.
