

Yahya Zaini Tekankan Kepastian Pembayaran THR Pekerja di Batam
Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini menyoroti mengenai kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Batam. Dalam kunjungan spesifik ke Batam belum lama ini, ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.
Dalam keterangan pers, Rabu (19/3/25), Yahya Zaini menegaskan bahwa THR bukan sekadar bentuk apresiasi dari perusahaan, tetapi merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu.
"Kami di Komisi IX DPR RI hadir untuk memastikan bahwa hak pekerja dalam menerima THR benar-benar terlindungi. Tidak boleh ada perusahaan yang menunda atau menghindari kewajiban ini karena THR sangat penting bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjelang Hari Raya," ujarnya dalam pertemuan dengan pemangku kepentingan di Batam.
Sesuai laporan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, telah dibentuk Posko Pengaduan THR untuk menerima keluhan pekerja terkait keterlambatan atau ketidakpastian pembayaran THR. Hingga kini, terdapat 22 laporan pengaduan, dengan satu kasus konsultasi dan satu kasus keterlambatan yang telah diselesaikan.
Sedangkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau melaporkan bahwa 400 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi belum mengajukan pengaduan terkait THR. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik.
Meski begitu, Yahya Zaini menekankan bahwa tetap diperlukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan pembayaran THR.
"Kami ingin memastikan bahwa pembayaran THR benar-benar dilakukan oleh semua perusahaan di Batam, baik yang tergabung dalam asosiasi maupun yang tidak. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Pada diskusi tersebut, ia juga menyoroti nasib pekerja informal dan kontrak yang kerap menghadapi ketidakpastian dalam menerima THR. Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja ini, termasuk mengawasi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak sebelum Lebaran guna menghindari pembayaran THR.
"Pekerja kontrak dan informal sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan. Kami mendesak agar pemerintah daerah lebih tegas dalam mengawasi praktik-praktik yang merugikan pekerja, seperti PHK mendadak sebelum pembayaran THR," ujarnya.
Disamping itu, Yahya juga menyoroti kebijakan terbaru terkait pemberian THR bagi pengemudi dan kurir daring. Menteri Ketenagakerjaan telah mengimbau agar aplikator transportasi daring memberikan THR sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan kepada mitra pengemudi dan kurir. Yahya Zaini menegaskan bahwa kebijakan ini harus dikawal agar pekerja di sektor ekonomi digital mendapatkan hak yang layak.
Sebagai hasil dari kunjungan spesifik ini, Yahya Zaini memberikan beberapa rekomendasi:
• Meningkatkan efektivitas Posko Pengaduan THR agar pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat dengan mudah melaporkan kasusnya.
• Mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan, terutama yang memiliki riwayat keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pembayaran THR.
• Menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, termasuk dengan sanksi administratif hingga pidana jika diperlukan.
• Memastikan pekerja informal dan kontrak mendapatkan perlindungan lebih baik agar mereka tidak kehilangan hak THR akibat praktik PHK mendadak.
• Mengawal implementasi kebijakan THR bagi pengemudi dan kurir daring agar kebijakan 20 persen dari pendapatan bersih benar-benar direalisasikan oleh perusahaan aplikator.
Sebagai penutup pertemuan tersebut, Yahya menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mengawal pemenuhan hak pekerja, khususnya dalam hal pembayaran THR, agar seluruh pekerja dapat menikmati Hari Raya dengan lebih sejahtera.