Pantau Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Dewi Asmara Pimpin Kunjungan Kerja Komisi XIII di Lapas Kelas I Tangerang

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara saat memimpin kunker ke Lapas Kelas I Tangerang, (11/3), Foto : dpr.go.id

Pantau Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Dewi Asmara Pimpin Kunjungan Kerja Komisi XIII di Lapas Kelas I Tangerang

Jakarta– Sejak diberlakukan pada 2 Februari 2026, implementasi KUHP dan KUHAP selalu jadi hal krusial yang disorot Komisi XIII berkunjung ke berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebab transisi sistem peradilan pidana di Indonesia menuntut perubahan sistem pula di seluruh Lapas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara yang memimpin kunjungan kerja ke Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (11/3/26), memantau langsung kesiapan Lapas tersebut dalam menyambut sistem peradilan baru berdasarkan UU No.1/2023 tentang KUHP. Perubahan regulasi ini menandai pergeseran paradigma hukum dari sekadar penghukuman menjadi pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

"Kunjungan Kerja Spesifik ke Lapas Kelas I Tangerang ini bertujuan memperoleh gambaran empiris mengenai implementasi Undang-Undang KUHP dan KUHAP baru tersebut di lapangan. Mengingat Lapas Kelas I Tangerang memiliki dinamika penghuni yang tinggi dengan kepadatan hunian (overcapacity) akibat dominasi perkara narkotika dan tindak pidana umum, maka penyesuaian tata kelola menjadi sangat krusial," kata Dewi dalam sambutannya di hadapan otoritas Lapas Kelas I Tangerang.

Ia melanjutkan bahwa Komisi XIII ingin memastikan sejauh mana jajaran pemasyarakatan di Provinsi Banten siap mengadopsi mekanisme baru, terutama dalam penerapan pidana alternatif. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret atas masalah klasik kelebihan muatan yang selama ini membebani anggaran dan fasilitas negara.

Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) jadi sangat penting sebagai ujung tombak ekosistem peradilan restoratif yang baru.

"Kami ingin memastikan bahwa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bukan sekadar teks di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk mengurangi beban Lapas. Petugas harus paham betul SOP terbaru agar tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan sesuai koridor hukum yang baru berlaku ini," jelas Dewi.