Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra Tegaskan Komitmen Fraksi Golkar Kawal Kasus Amsal Sitepu hingga Tuntas

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra usai mengikuti RDPU Komisi III di Gedung Nusantara, (30/3).

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra Tegaskan Komitmen Fraksi Golkar Kawal Kasus Amsal Sitepu hingga Tuntas

Jakarta — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjerat pekerja kreatif Amsal C. Sitepu di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Senin (30/3/26).

Diketahui, videografer asal Sumatera Utara tersebut menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Menyoroti kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.

“Komisi III akan mengawal terus kasus ini. Tadi ada himbauan dari Komisi III agar hakim dapat mempertimbangkan untuk memutus bebas atau paling sedikit memutus seringan-ringannya. Ini tentu bukan bentuk intervensi terhadap kerja pengadilan, tetapi sebagai wakil rakyat kami memiliki tugas pengawasan, terutama jika terdapat kecenderungan pelanggaran hak asasi warga negara,” kata Soedeson usai mengikuti RDPU tersebut.

Lebih lanjut, Soedeson menjelaskan pandangan Komisi III terkait dugaan kekeliruan dalam penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.

“Menurut kami, aparat penegak hukum, khususnya jaksa sebagai penyidik dan penuntut, gagal membedakan dua hal, yaitu proses keluarnya uang dan proses penerimaan uang. Keduanya seharusnya dipisahkan secara jelas,” ujarnya.

Soedeson menambahkan bahwa Amsal Sitepu berada pada posisi penerima dalam suatu perjanjian kerja sama yang sah, sehingga dinilai tidak memiliki unsur melawan hukum.

“Pak Amsal Sitepu berada pada fase penerimaan uang yang didasari perjanjian kerja sama. Menurut Komisi III, tidak terdapat unsur melawan hukum. Permasalahan terkait proses keluarnya uang bukan merupakan tanggung jawab yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurutnya, perkara ini seharusnya tidak sampai ke tahap persidangan, terlebih dengan nilai kerugian negara yang relatif kecil.

“Kasus ini seharusnya tidak dibawa ke pengadilan. Apalagi nilai kerugian keuangan negara sangat kecil, satu desa hanya sekitar 50 juta. Hal ini seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, bukan dengan pemidanaan. Ini yang kami nilai sebagai bentuk overkriminalisasi,” tegasnya.

Soedeson juga menyampaikan kekecewaan Fraksi Partai Golkar terhadap penanganan kasus tersebut, yang dinilai berpotensi menghambat perkembangan sektor ekonomi kreatif.

“Kami dari Fraksi Golkar, sebagaimana disampaikan Pak Rikwanto, terus terang sangat kecewa. Kerja-kerja kreativitas anak muda dalam ekonomi kreatif seharusnya didukung dan didorong, bukan justru dikriminalisasi. Oleh karena itu, Fraksi Golkar khususnya di Komisi III akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.