Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI / Sekjend DPP Partai Golkar, M. Sarmuji
RUU Pemilu, Ketua Fraksi Golkar: Kalau Memang Mau Revisi, Segera Mulai Pembahasan
Jakarta - Fraksi Partai Golkar DPR RI mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dimulai apabila DPR RI memang benar-benar akan melakukan revisi. “Kalau mau ada perubahan ya sebaiknya memang segera dimulai pembahasannya,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/26).
Ia mengatakan bahwa percepatan pembahasan diperlukan karena tahapan Pemilu sudah akan dimulai pada akhir tahun ini.
Sarmuji menjelaskan bahwa salah satu tahapan awal Pemilu adalah rekrutmen penyelenggara. Menurut dia, tahapan tersebut tidak mungkin berjalan tanpa dasar hukum yang sudah rampung.
“Karena tahapan pemilu itu seharusnya sudah dimulai pada akhir tahun ini, yaitu tahapan untuk merekrut penyelenggara pemilu. Ya, kan enggak mungkin dilakukan rekrutmen penyelenggara pemilu tanpa undang-undangnya selesai,” ucapnya.
“Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sarmuji menduga ada sejumlah pertimbangan yang tengah diperhitungkan dan membuat RUU Pemilu belum mulai dibahas Komisi II DPR RI. “Ya tentu banyak pertimbangan ya, pertimbangan kebangsaan juga pasti menjadi salah satu faktor,” tegas Sarmuji.
“Kita sekarang lagi menghadapi masalah yang tidak mudah, ada ketahanan energi yang harus diamankan sehingga harus fokus ke sana. Bisa jadi hal-hal itu menjadi pertimbangan,” lanjutnya.
Menurut Sarmuji, Partai Golkar pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apakah UU Pemilu akan diubah atau tidak. Namun, dia berharap ada penyempurnaan jika revisi dilakukan.
“Bagi Golkar sih, kita siap saja, enggak diubah juga enggak apa-apa, diubah juga bagus. Tapi tentu saja kita berharap ada penyempurnaan-penyempurnaan untuk undang-undang pemilu ini,” ungkapnya.
“Sebaiknya kalau memang mau dilakukan perubahan. Karena tadi tahapannya kan harus segera berjalan ya,” tutup Sarmuji.
Diketahui sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dikomunikasikan dengan para ketua partai politik.
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/26).
Puan menegaskan, pembahasan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan Pemilu ke depan berjalan lebih baik.
“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
Di sisi lain, proses awal pembahasan RUU Pemilu di DPR sempat mengalami kendala. Rapat internal Komisi II DPR RI yang dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu mendadak dibatalkan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak mengetahui alasan penundaan tersebut. “Kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD. Nah, tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu,” kata Doli, Rabu (15/4/26).
“Siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,” imbuh Doli.
Menurutnya, rapat tersebut seharusnya menjadi langkah awal masuk ke tahap pembahasan substansi RUU Pemilu.
“Kami di Komisi II terus mendorong, bahkan beberapa kali rapat internal kita mendesak pimpinan untuk segera mengagendakan,” tegasnya.
Adapun RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Komisi II DPR RI juga telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.
