Taufan Pawe Soroti Integrasi Data dan Perlindungan Privasi dalam Revisi UU Adminduk

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe saat mengikuti Raker dan RDP terkait Pengawasan Administrasi Kependudukan bersama Wamendagri di Komplek Parlemen, Senayan, (20/4). Foto: TVR Parlemen

Taufan Pawe Soroti Integrasi Data dan Perlindungan Privasi dalam Revisi UU Adminduk

Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe menyampaikan sejumlah catatan kritis saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/26). Agenda ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya serta Direktur Jenderal Dukcapil beserta jajaran.

Dalam forum tersebut, Taufan menegaskan bahwa revisi undang-undang ini harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan, khususnya terkait integrasi data kependudukan dengan berbagai sektor seperti kesehatan, perpajakan, dan pemilu.

"Integrasi data sektoral ini sudah sangat terasa kebutuhannya. Melalui revisi ini, kita harus mengoptimalkan eksistensinya," ujar Taufan.

Ia juga menyoroti pentingnya penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, keakuratan data kependudukan menjadi dasar utama pengakuan negara terhadap status warga negara.

"Potensi kebocoran data masih tinggi. Negara baru bisa mengakui kita sebagai warga negara apabila data pribadi kita valid. Ini adalah hakikat yang harus dijaga serius dalam regulasi ini," tegasnya.

Berbekal pengalaman sebagai mantan kepala daerah, Taufan memahami dinamika kerja Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten/kota yang bersifat semi-vertikal. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil untuk memberikan perlindungan maksimal kepada sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kinerja dan prestasi baik.

Ia mengingatkan agar tidak ada pejabat berprestasi yang justru terdampak mutasi yang bersifat subjektif dengan alasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat-buat.

"Jika SDM sudah berprestasi dan mendapat reward dari Kementerian, tolong diproteksi. Jangan sampai daerah melakukan intervensi dengan mencari-cari kesalahan melalui inspektorat hanya untuk melakukan mutasi," jelasnya.

Selain itu, Taufan juga mengusulkan pembentukan dashboard pengawasan administrasi secara nasional guna memastikan sistem yang terintegrasi dapat berjalan secara optimal.

Dalam aspek pembiayaan, ia mendorong agar operasional administrasi kependudukan idealnya didukung oleh APBN, mengingat keterbatasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) di sejumlah wilayah.

"Jangan sampai pembiayaan ini menjadi beban wajib bagi daerah yang kemampuan keuangannya terbatas. Pelayanan prima harus tetap berjalan tanpa mengorbankan fiskal daerah," tegas Taufan.

Di akhir pernyataannya, ia berharap revisi UU Adminduk mampu melahirkan sistem administrasi kependudukan yang menyeluruh, aman, serta memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.