Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati saay melakukan kunjungan kerja ke Polda DI Yogyakarta
DPR RI Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak, Perkuat Pencegahan Kekerasan
Jakarta - Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak menjadi fokus DPR RI dalam merespons berbagai kasus yang terjadi belakangan ini. Selain penegakan hukum, penguatan regulasi dinilai menjadi langkah strategis untuk menutup celah terjadinya kekerasan.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengungkapkan bahwa DPR RI tengah mengkaji langkah penguatan regulasi sebagai bagian dari strategi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Hal ini muncul sebagai hasil diskusi antara DPR RI, Kapolda DIY, KPAI DIY, dan perwakilan orang tua korban kekerasan anak Daycare Little Aresha, yang menilai perlu adanya pembenahan di hulu, agar kasus kekerasan tidak terus berulang.
“Yang kedua, kita berbicara agar tidak ada lagi peristiwa-peristiwa seperti ini terjadi. Kita melihat dari sisi regulasi. Ke depan ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini memang sudah terdapat berbagai aturan turunan, namun masih diperlukan penguatan agar lebih efektif dalam melindungi anak.
“Ini adalah pembenahan di hulu, sehingga ada kebijakan non-penal, yaitu pencegahan agar tidak ada lagi hal-hal tersebut terjadi,” lanjutnya.
Sari Yuliati menekankan, pendekatan non-penal melalui penguatan regulasi akan menjadi pelengkap penegakan hukum, dengan fokus pada pencegahan dan pengawasan.
DPR RI berharap, melalui revisi undang-undang dan penguatan kebijakan, sistem perlindungan anak di Indonesia dapat lebih komprehensif dan mampu menjamin keamanan anak di berbagai lingkungan.
Dengan langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, Sari optimis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat ditingkatkan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
