Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan
Maruli Siahaan Tegaskan Penyidikan Harus Hormati HAM dan Prosedur Hukum
Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menanggapi dengan serius dugaan adanya kekerasan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang saat ini menjadi sorotan publik nasional.
Kasus tersebut mencuat setelah terdakwa Ririn Rifanto dalam persidangan menyampaikan pengakuan bahwa dirinya mengalami dugaan penyiksaan saat pemeriksaan, hingga mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan. Dalam sejumlah pemberitaan, ia juga mengklaim adanya tindakan pemukulan yang menyebabkan luka fisik.
Menanggapi hal ini, Maruli menegaskan bahwa negara tidak boleh mentolerir praktik kekerasan dalam proses penegakan hukum. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan sesuai aturan, berbasis bukti yang sah, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum yang sah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tidak boleh ada tindakan kekerasan untuk memaksakan pengakuan dari seseorang,” ujar Maruli melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/26)
Ia menambahkan, apabila dugaan kekerasan tersebut benar terjadi, maka hal itu bertentangan dengan konstitusi dan ketentuan HAM yang berlaku di Indonesia. Larangan penyiksaan sendiri telah diatur dalam UUD 1945, UU HAM, serta Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia.
Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya akan mengawasi secara ketat proses penanganan perkara ini agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan benar-benar ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif. Tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal semata. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Di sisi lain, dalam persidangan juga muncul sejumlah fakta yang diperdebatkan, termasuk bantahan terdakwa terhadap konstruksi perkara serta dugaan keterlibatan pihak lain. Jaksa sendiri menghadirkan berbagai alat bukti seperti forensik, keterangan saksi, hingga jejak transaksi keuangan yang disebut memperkuat dakwaan.
Maruli mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor prosedur yang benar dan tidak boleh melanggar HAM.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjamin keadilan dan kemanusiaan. Kalau memang ada aparat yang terbukti melakukan kekerasan atau penyiksaan, maka pertanggungjawabannya tidak cukup hanya sanksi etik atau administratif. Harus ada proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, ia menegaskan kembali pentingnya menjaga supremasi hukum secara utuh, baik dalam mengungkap pelaku kejahatan maupun melindungi hak warga negara dalam setiap proses hukum.
“Jangan sampai demi mengejar pengakuan, justru hukum kehilangan legitimasi moralnya. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sumber ketakutan bagi rakyat,” tutup Maruli.
