Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Menkomdigi: Judi Online Ancam Masa Depan Generasi Bangsa

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menkomdigi RI, Meutya Hafid

Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Menkomdigi: Judi Online Ancam Masa Depan Generasi Bangsa

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui masih berusia di bawah 10 tahun. “Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, (13/5/26)

Menurut Meutya, judi online tidak dapat dipandang sebagai sekadar bentuk hiburan digital, melainkan ancaman nyata yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Ia menilai praktik tersebut berpotensi merusak kondisi ekonomi keluarga, memicu konflik rumah tangga, meretakkan hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kami harus hentikan ini bersama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa judi online pada dasarnya merupakan bentuk penipuan atau scam yang dirancang agar pemain mengalami kerugian dalam jangka panjang. Karena itu, masyarakat diminta untuk saling mengingatkan, meningkatkan edukasi, serta memperkuat perlindungan terhadap keluarga dan anak-anak dari bahaya judi daring.

“Kami tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” kata dia.

Meutya menilai upaya pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan melalui pemblokiran akses dan penegakan hukum saja. Pemerintah, lanjutnya, terus memperkuat program literasi digital sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan. Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga disebut sangat penting dalam membangun budaya anti-judi online di tengah masyarakat.

Selain itu, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang menargetkan pengguna di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital, menurutnya, telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk meningkatkan tanggung jawab dengan segera menurunkan konten terkait judi online.

Ia menambahkan, penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam memerangi praktik tersebut. Kerja sama antara Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor perbankan, hingga platform digital dinilai perlu terus diperkuat agar pelaku judi online dapat ditindak secara tegas dan tidak terus bermunculan di ruang digital.