Menkomdigi Meutya Hafid bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Komdigi, (21/5). Foto: Antara
Perkuat Perlindungan UMKM di Marketplace, Komdigi & Kementerian UMKM Sepakati Kolaborasi Pengawasan Digital
Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bersama Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem digital yang adil bagi pelaku UMKM, khususnya di platform marketplace. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/5/26).
Langkah kolaboratif ini muncul sebagai respons atas kebijakan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) marketplace yang belakangan menaikkan biaya layanan secara bertahap dan membebankannya kepada pelaku UMKM.
Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komdigi siap mendukung penegakan aturan perlindungan UMKM di ruang digital.
“Pak Menteri tadi menyampaikan bahwa nanti tentu akan kerja sama dengan baik dengan Komdigi jika ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perlindungan terhadap UMKM di ranah digital. Dan ini kami sampaikan kami siap, sudah pasti ini menjadi tugas kami,” kata Meutya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah berharap seluruh platform digital mulai menyesuaikan kebijakannya sejalan dengan regulasi baru yang tengah disiapkan pemerintah.
“Mulai dari saat ini, aplikator sudah harus paham bahwa kan ada aturan baru. Mereka harus mulai adjust untuk mengikuti aturan baru. Bukan malah bergerak, berbeda dengan arah aturan,” ujar Meutya.
Sementara itu, Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa koordinasi lintas kementerian diperlukan agar perlindungan terhadap UMKM di marketplace berjalan optimal sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Kementerian UMKM akan berfokus pada penguatan daya saing dan perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil, sedangkan Kementerian Komdigi akan menangani pengawasan ekosistem digital dan aktivitas platform marketplace di Indonesia.
“Ekosistem ini harus berkeadilan. Sebetulnya semangatnya itu. Jadi kita harus fair dong. Jadi e-commerce tetap kita jaga ekosistemnya dan teman-teman pelaku usaha mikro dan kecil menengah juga harus kita jaga. Prinsipnya berkeadilan,” kata Maman.
Menurutnya, praktik kenaikan biaya layanan yang dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi kepada penjual dinilai merugikan pelaku UMKM.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah langkah TikTok Shop yang menaikkan sejumlah komponen biaya layanan bagi penjual sejak 18 Mei 2026. Platform tersebut juga disebut akan mulai membebankan biaya pengiriman untuk pengembalian barang kepada penjual mulai 1 Juni 2026.
Maman menilai kebijakan seperti itu tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam ekosistem digital.
“Saya pikir hal-hal seperti ini yang enggak fair. Dan bahkan dalam diskusi ini sudah abuse market,” katanya.
Sebagai langkah perlindungan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri UMKM yang secara khusus mengatur tata kelola marketplace dan perlindungan pelaku usaha kecil di ruang digital.
Beberapa poin utama dalam regulasi tersebut antara lain dorongan kepada platform digital untuk memberikan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi usaha mikro dan kecil. Selain itu, marketplace juga diwajibkan melakukan sosialisasi minimal tiga bulan sebelum menerapkan perubahan biaya layanan kepada para penjual.
