Tanggapi Aspirasi Calon Dokter, Ranny Fahd Arafiq : Kawal sistem Exit Exam yang berkeadilan.

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq

Tanggapi Aspirasi Calon Dokter, Ranny Fahd Arafiq : Kawal sistem Exit Exam yang berkeadilan.

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq, menaruh perhatian mendalam terhadap nasib ribuan mahasiswa profesi dokter atau retaker. Saat ini, ribuan calon dokter menghadapi ketidakpastian akibat sistem kelulusan berbasis exit exam nasional melalui Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Data terkini menunjukkan terdapat sekitar 2.300 mahasiswa kedokteran di Indonesia yang tertahan dalam status ini. Ironisnya, ratusan di antaranya berada dalam fase studi kritis dan dibayangi kekhawatiran drop out (DO) massal akibat aturan kaku batas studi maksimal lima tahun.

Ranny menilai kondisi ini menciptakan paradoks di sektor kesehatan nasional. Di satu sisi negara sedang berjuang keras mengatasi kelangkaan dan ketimpangan rasio tenaga dokter di berbagai pelosok, namun di sisi lain birokrasi pendidikan justru menyulitkan kelulusan mereka.

Hal ini dinilai bersumber dari penggabungan fungsi akademik dan izin profesi dalam satu ujian nasional yang hanya berlangsung beberapa jam. Ini mengaburkan seluruh proses pengorbanan akademik, kepaniteraan klinik (koas), hingga yudisium yang telah ditempuh mahasiswa selama bertahun-tahun, akibatnya, sistem ini memberikan beban psikologis yang berat bagi mahasiswa.

Menyikapi hal tersebut, Ranny mendorong Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengadopsi sistem kedokteran global. Banyak negara maju telah memisahkan secara tegas antara hak kelulusan akademik universitas dengan ujian izin praktik klinis (licensing exam). Pemisahan ini dinilai jauh lebih adil karena menempatkan otoritas kelulusan dan pemberian ijazah di tangan perguruan tinggi setelah mahasiswa menuntaskan kurikulumnya. Sementara itu, ujian nasional murni difungsikan untuk mendapatkan izin praktik atau sertifikat kompetensi.

"Saya fikir sistem saat ini kurang proporsional karena menggabungkan keduanya. Mahasiswa yang belum lulus ujian kompetensi nasional otomatis tertahan status akademiknya, tidak bisa wisuda, bahkan terancam dikeluarkan. hal Ini tentu tidak adil bagi mereka yang sudah berjuang menyelesaikan fase klinis," ungkap Ranny

Melalui adopsi sistem luar negeri, calon dokter yang belum lulus ujian kompetensi tetap berhak memegang ijazah mereka. Latar belakang akademis tersebut bisa dimanfaatkan untuk bekerja di sektor non-klinis, seperti bidang riset medis, manajemen rumah sakit, atau industri farmasi.

Langkah ini menjadi solusi humanis untuk mendorong mahasiswa agar dapat tetap produktif dan mandiri secara ekonomi sembari mempersiapkan diri mengulang ujian izin praktik tanpa bayang-bayang ketakutan dikeluarkan dari kampus.

Ranny menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat persoalan ini demi masa depan para dokter muda. Pihaknya membuka ruang untuk mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) Dokter Muda agar lintas kementerian dapat segera menyelaraskan regulasi demi mewujudkan sistem kelulusan yang berkeadilan.