Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 15 RUU Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara, Senayan,(4/6). Foto: dpr.go.id
Waka Komisi II DPR RI Tegaskan Revisi 15 RUU Kabupaten/Kota Fokus Perkuat Dasar Hukum Daerah Otonom
Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dilakukan secara terbatas dengan fokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah. Proses penyusunannya, kata dia, telah melalui mekanisme partisipasi publik yang bermakna dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Menurut Zulfikar, DPR telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi di daerah-daerah yang menjadi objek pengaturan dalam RUU tersebut. Kegiatan itu tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat dan kalangan akademisi.
"Ketika kita menyusun 15 RUU ini, kita sudah datang ke pemerintah daerah masing-masing dalam rangka proses legislasi untuk menyerap aspirasi. Tidak hanya dengan pemda, tetapi juga dengan masyarakat dan akademisi," kata Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 15 RUU Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/26).
Ia menjelaskan, berbagai masukan yang diperoleh selama proses penyusunan tetap ditempatkan dalam koridor yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Karena itu, pembahasan tidak melebar ke isu-isu lain di luar empat pokok materi yang menjadi fokus perubahan.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menegaskan bahwa revisi terhadap undang-undang daerah otonom bukan ditujukan untuk membuka peluang pembentukan daerah otonomi baru. Perubahan regulasi ini, menurutnya, lebih diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum bagi daerah yang telah berdiri sehingga mampu menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik secara lebih optimal.
"Kita juga sudah menegaskan bahwa ini bukan pembentukan daerah otonomi baru. Tetapi memang diperlukan agar daerah-daerah yang sudah ada itu memiliki kepastian hukum sehingga bisa makin baik dalam mengatur roda pemerintahan dan masyarakat masing-masing," tegasnya.
Mengenai usulan yang berkaitan dengan kekhususan sejumlah daerah, termasuk aspirasi terkait desa adat di Bali, Zulfikar mengatakan hal tersebut telah diakomodasi melalui pengaturan karakteristik masing-masing daerah tanpa menggeser fokus utama revisi.
Ia menambahkan bahwa eksistensi dan pengaturan desa adat sejatinya telah memiliki dasar hukum dalam sejumlah regulasi lain, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Desa. Karena itu, perluasan materi dalam RUU dinilai tidak diperlukan agar arah pembahasan tetap terjaga.
Lebih lanjut, Zulfikar mengungkapkan bahwa terdapat dua sasaran utama yang ingin dicapai melalui perubahan 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut. Pertama, memperbarui landasan hukum pembentukan daerah yang sebagian masih mengacu pada regulasi lama. Kedua, menyesuaikan nomenklatur daerah otonom dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.
"Sekali lagi, ini bukan undang-undang untuk membentuk daerah otonomi baru. Fokusnya lebih kepada dua hal saja, mengubah dasar hukumnya dan menyamakan nomenklatur daerah otonomi," jelasnya.
Menurut dia, masih terdapat sejumlah daerah yang dasar pembentukannya merujuk pada regulasi yang lahir pada masa Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun Undang-Undang Dasar Sementara. Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian agar seluruh daerah memiliki landasan hukum yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.
Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah dan DPR berharap tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif serta memiliki kepastian hukum yang sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
