Agung Widyantoro Dorong Asas Resiprokal Masuk dalam Pengaturan Penempatan Jabatan di RUU Polri

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro dalam RDPU Komisi III dengan Dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Gedung Nusantara II, Senayan,(5/6). Foto: dpr.go.id

Agung Widyantoro Dorong Asas Resiprokal Masuk dalam Pengaturan Penempatan Jabatan di RUU Polri

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro menekankan pentingnya memasukkan prinsip resiprokal atau timbal balik dalam pengaturan penempatan jabatan pada Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Menurutnya, prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga keselarasan antara ketentuan dalam RUU Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Agung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas RUU Polri. Ia mengingatkan bahwa ketika Undang-Undang ASN disusun, telah dicapai kesepakatan yang memungkinkan anggota TNI dan Polri mengisi jabatan tertentu di kementerian maupun lembaga negara sesuai fungsi dan kebutuhan organisasi.

“Pada saat penyusunan Undang-Undang ASN, anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga yang di situ diikat sesuai dengan fungsi-fungsinya,” ujar Agung dalam RDPU Komisi III bersama Dekan UPI dan akademisi Fakultas Hukum USU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/26).

Menurut Agung, ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang dan kompromi yang disepakati lintas fraksi. Oleh karena itu, semangat yang sama dinilai perlu menjadi acuan dalam pembahasan RUU Polri agar tercipta keseimbangan dalam pengaturan hubungan kelembagaan antara aparatur sipil dan institusi kepolisian.

Ia menilai konsep resiprokal layak mendapat perhatian serius karena Undang-Undang ASN telah memberikan ruang bagi personel TNI dan Polri untuk mengisi posisi tertentu di lingkungan sipil. Namun, hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang memberikan peluang serupa bagi ASN untuk menempati jabatan tertentu di lingkungan Polri berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki.

“Kompromi itu lahir dari kesepakatan antarfraksi yang dilandaskan pada asas resiprokal. Sepanjang memang organisasi pemerintahan sipil membutuhkan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam TNI/Polri, itu berarti dapat (diisi). Tetapi kami melihat di rancangan Undang-Undang Polri ini belum ada (aturan ASN dapat masuk ke dalam institusi Polri, red),” katanya.

Lebih jauh, Agung mengungkapkan bahwa dirinya belum menemukan kajian atau pembahasan mendalam dari para ahli terkait implementasi prinsip timbal balik tersebut dalam RUU Polri. Padahal, menurutnya, asas resiprokal dapat menjadi fondasi untuk membangun hubungan yang lebih setara antara institusi sipil dan kepolisian.

“Kalau Undang-Undang ASN sebagai mahkotanya aparatur sipil sudah membuka pintu sesuai dengan fungsi-fungsinya baik untuk TNI dan Polri, mestinya lembaga Polri itu juga membuka pintu yang sama,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Sebagai penutup, Agung berharap proses pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan kelembagaan negara secara proporsional dan berkeadilan. Dengan demikian, hubungan antarlembaga dapat dibangun di atas prinsip kesetaraan, profesionalisme, dan kepentingan pelayanan publik.