Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di DIY, (9/7). Foto: dpr.go.id
Komisi X DPR Soroti UKT, Juliyatmono Dorong Penguatan Anggaran Pendidikan Tinggi
Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono menyoroti tingginya jumlah calon mahasiswa yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai masih menjadi kendala bagi banyak keluarga untuk membiayai pendidikan tinggi.
Ia menilai, kondisi ekonomi masyarakat tidak dapat diukur hanya dari status pekerjaan orang tua. Beban biaya kuliah, terutama jika lebih dari satu anak diterima di perguruan tinggi negeri, dinilai dapat menjadi tantangan yang berat bagi keluarga.
"ASN golongan 1, 2, bahkan 3 saja, jika dua putranya diterima di perguruan tinggi negeri, itu sungguh amat sangat berat untuk membiayai putra-putranya. Ini juga mesti harus ada intervensi dari pemerintah, apa diskresinya," kata Juliyatmono kepada wartawan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/7/26).
Lebih lanjut, Juliyatmono berpandangan bahwa tingginya biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri berkaitan erat dengan belum optimalnya dukungan pemerintah dalam membiayai operasional kampus. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah memperkuat pembiayaan pendidikan tinggi melalui kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
"Karena pemerintah belum sempurna, belum cukup mampu untuk membiayai operasional perguruan tinggi. Jika pemerintah mampu membiayai perguruan tinggi ini, tentu biayanya akan jauh lebih murah. Jika perlu pun saatnya pendidikan tinggi pun harus gratis," jelasnya.
Menurut Juliyatmono, peningkatan investasi di sektor pendidikan merupakan upaya penting untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas sekaligus menjadi instrumen dalam mengurangi tingkat kemiskinan.
Sejalan dengan itu, ia menilai pembahasan mengenai alokasi anggaran pendidikan, termasuk pemanfaatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, perlu difokuskan pada penguatan pembiayaan perguruan tinggi agar biaya kuliah semakin terjangkau.
"Maka undang-undang nanti itu akan terus kita rumuskan seperti apa 20 persen itu dan seperti apa biaya-biaya operasional itu pemerintah mulai memperhatikan ke perguruan-perguruan tinggi negeri agar UKT-nya bisa diturunkan serendah mungkin," pungkasnya.
