Menteri P2MI, Mukhtarudin
Menteri P2MI Pastikan Pendampingan Korban Penganiayaan PMI di Malaysia
Jakarta, 15 Juni 2026 – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Salah satu korban berinisial YY telah mendapatkan perlindungan dan saat ini ditempatkan di lokasi penampungan sementara.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah YY melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melalui layanan KSATRIA pada 13 Juni 2026.
"Berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru," kata Mukhtarudin kepada wartawan, Senin (15/6/26).
Menurut keterangan yang diterima pemerintah, para korban diduga mengalami kekerasan berulang selama bekerja sebagai asisten rumah tangga. Salah satu insiden pemukulan disebut terjadi pada periode akhir 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.
"Berdasarkan keterangan yang diterima, para PMI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor," kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menyampaikan bahwa ketiga PMI tersebut bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka masih berada dalam penguasaan pemberi kerja sehingga korban merasa takut melaporkan peristiwa yang dialami kepada otoritas setempat.
"Ketiga PMI tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang. Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI," ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, otoritas Malaysia telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Saat ini, dua korban telah berada dalam perlindungan KJRI Johor Bahru dan mendapatkan pendampingan di Tempat Tinggal Sementara (TTS).
"Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut," lanjutnya.
Sementara itu, upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur masih terus dilakukan. Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta memberikan pendampingan hukum kepada para korban.
Mukhtarudin mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan berbagai pihak dalam memberikan perlindungan kepada PMI yang terdampak.
“KP2MI mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban. KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai," ujar Mukhtarudin.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diduga merupakan WNI yang bekerja di Malaysia. Dalam rekaman tersebut, korban tampak mengalami pemukulan dan tindakan kekerasan lainnya yang diduga dilakukan oleh beberapa orang.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, membenarkan bahwa korban dalam kasus tersebut merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.
"Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia," ujar Direktur PWNI, Heni Hamidah, kepada wartawan.
Laporan korban diterima KJRI Johor Bahru melalui aplikasi KSATRIA pada 13 Juni 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
"Pada tanggal 13 (Juni) petang, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri dari 2 orang perempuan dan dua orang laki laki. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan awal, dan proses penyelidikan masih akan berlangsung," tutur Heni.
