Komisi IX DPR RI FPG: RUU Ketenagakerjaan Pasca-Putusan MK Harus Seimbangkan Perlindungan Buruh dan Kepastian Investasi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Komisi IX DPR RI FPG: RUU Ketenagakerjaan Pasca-Putusan MK Harus Seimbangkan Perlindungan Buruh dan Kepastian Investasi Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono

Komisi IX DPR RI FPG: RUU Ketenagakerjaan Pasca-Putusan MK Harus Seimbangkan Perlindungan Buruh dan Kepastian Investasi

Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono, menegaskan komitmen Fraksi Partai Golkar untuk mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurut Heru Tjahjono, penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini menjadi momentum krusial untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia.

"Putusan MK memberikan mandat yang sangat jelas: perlindungan tenaga kerja kita harus diperkuat tanpa mengabaikan realitas dunia usaha. Fraksi Partai Golkar berkomitmen memastikan RUU Ketenagakerjaan yang baru ini melahirkan win-win Solution bagi pekerja dan pelaku usaha," tegas Heru Tjahjono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Heru menyoroti enam poin krusial yang menjadi perhatian utama Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan mendatang:

1. Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang Ketat dan Terukur

Penggunaan TKA wajib dibatasi pada kualifikasi keahlian tertentu yang belum dimiliki tenaga kerja lokal. RUU harus mempertegas kewajiban alih teknologi melalui program pendampingan yang nyata, serta menutup pintu TKA untuk jabatan-jabatan pelaksana dan personalia.

2. Kepastian Jangka Waktu Kerja Kontrak (PKWT)

Aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus memiliki batasan durasi maksimal yang tegas di dalam undang-undang, bukan sekadar aturan turunan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian karier bagi pekerja dan mencegah praktik kontrak berkepanjangan tanpa arah.

3. Restorasi Hak Cuti dan Waktu Istirahat Pekerja

Hak istirahat mingguan serta kepastian skema cuti panjang (cuti besar) harus ditegaskan kembali dalam undang-undang. Golkar mendorong agar hak-hak esensial seperti cuti khusus keagamaan, cuti melahirkan, dan cuti sakit tetap terlindungi tanpa mengurangi hak pengupahan.

4. Kejelasan Batasan Outsourcing (Alih Daya)

RUU Ketenagakerjaan harus memberikan garis batas yang terang antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang (non-core). Pekerjaan produksi utama tidak boleh dialih dayakan secara liar. Selain itu, prinsip keberlanjutan masa kerja (TUPE) wajib diterapkan saat terjadi pergantian vendor outsourcing.

5. Upah Minimum Berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Sistem pengupahan harus dikembalikan pada fungsinya sebagai jaring pengaman sosial. Penghitungan Upah Minimum perlu mengintegrasikan kembali variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bersama pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta memfungsikan kembali peran kritis Dewan Pengupahan Daerah.

6. PHK Sebagai Ultimum Remedium dan Perlindungan Pesangon

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib diatur sebagai langkah paling akhir (ultimum remedium) setelah seluruh upaya efisiensi dan perundingan bipartit dilakukan. RUU juga harus menjamin proses perselisihan yang berkeadilan serta kepastian pembayaran hak pesangon bagi pekerja.

Heru Tjahjono menambahkan bahwa Fraksi Partai Golkar akan aktif menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan—baik serikat pekerja/buruh maupun asosiasi pengusaha (Apindo)—agar RUU Ketenagakerjaan ini menghasilkan hukum yang berkeadilan, adaptif terhadap tantangan ekonomi global, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

"Golkar ingin memastikan bahwa iklim kerja Indonesia makin manusiawi dan sejahtera, sementara roda perekonomian nasional dapat terus bertumbuh dengan cepat dan berdaya saing," tutup Heru.

Share: