Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman
Menteri UMKM Dorong Revisi UU Nomor 20 Tahun 2008 untuk Perkuat Perlindungan dan Daya Saing Pelaku Usaha
Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sebagai upaya memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan daya saing pelaku usaha di tengah perubahan lanskap ekonomi dan pesatnya perkembangan teknologi.
Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (9/6/26), Maman menyampaikan bahwa regulasi yang selama ini menjadi pijakan pengembangan UMKM perlu disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan masa kini. Menurutnya, pendekatan konvensional tidak lagi memadai untuk mengelola dan memberdayakan puluhan juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM," kata Maman dikutip dari keterangan persnya.
Maman menjelaskan, saat ini berbagai ketentuan yang berkaitan dengan UMKM tersebar dalam sejumlah regulasi dan kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan pendekatan dalam proses pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha.
Karena itu, revisi UU UMKM diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus menyelaraskan berbagai kebijakan agar pelaksanaannya lebih efektif, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Meskipun UU Nomor 20 Tahun 2008 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Maman menilai regulasi tersebut masih membutuhkan pembaruan agar relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika dunia usaha saat ini.
Ia mengungkapkan, Kementerian UMKM tengah mempersiapkan substansi revisi yang mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari penguatan sistem pemberdayaan UMKM, pengembangan sistem satu data, pengaturan ekonomi digital dan platform marketplace (lokapasar), hingga penyediaan bantuan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Menurut Maman, aspek perlindungan menjadi salah satu fokus utama mengingat masih banyak pelaku UMKM yang menghadapi berbagai praktik yang merugikan kegiatan usaha mereka.
"Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai,” ujarnya.
Selain itu, revisi UU UMKM juga dirancang untuk memperkuat kemitraan strategis, mendorong integrasi UMKM ke dalam rantai pasok nasional, serta memberikan perlindungan terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan derasnya arus produk impor berharga murah.
Maman juga menyoroti perlunya penguatan regulasi di tengah berkembangnya ekosistem perdagangan digital. Meningkatnya aktivitas usaha melalui platform marketplace, menurutnya, harus diimbangi dengan aturan yang mampu menciptakan hubungan usaha yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM.
"Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM," kata Maman.
Revisi UU UMKM diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih adaptif dalam menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat posisi UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.
