Baleg DPR RI Ngebut Tuntaskan Revisi UU Minerba, Target Selesai dalam Waktu Dekat

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Nasional

Baleg DPR RI Ngebut Tuntaskan Revisi UU Minerba, Target Selesai dalam Waktu Dekat

Jakarta, 15 Februari 2025 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) hari ini, Sabtu (15/2), di ruang Baleg, Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta. Pembahasan ini masih berada di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan menjadi salah satu prioritas utama Baleg DPR RI.

Anggota Panitia Kerja revisi UU Minerba dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah, menjelaskan bahwa beberapa poin krusial yang tengah dibahas dalam Panja antara lain terkait pemberian izin usaha tambang kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), lembaga usaha milik perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta koperasi.

“Langkah ini ditempuh untuk memperkuat perekonomian daerah dengan membuka akses yang lebih luas bagi berbagai kelompok usaha dalam industri pertambangan,” ujar Ferdiansyah.

Menurutnya, rapat Panja yang digelar di akhir pekan ini merupakan bagian dari strategi percepatan agar revisi UU Minerba dapat segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.

Revisi UU Minerba ini dilakukan sebagai respons atas beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terakhir kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sejak disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 pada 10 Juni 2020, ketentuan dalam UU Minerba telah diuji sebanyak empat kali di Mahkamah Konstitusi. Dua putusan MK yang bersifat dikabulkan bersyarat, yaitu Putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021, mengharuskan DPR untuk segera melakukan revisi guna menjamin kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit) dalam regulasi sektor pertambangan.

“Revisi ini bukan hanya untuk menyempurnakan aturan, tetapi juga untuk memastikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor pertambangan,” tambah Ferdiansyah.

Dengan percepatan ini, DPR RI berharap revisi UU Minerba dapat segera rampung dan memberikan dampak positif bagi sektor pertambangan serta perekonomian daerah secara lebih luas.