Soroti Kasus PMI Dianiaya di Malaysia, Yahya Zaini Dorong Pengawasan Pekerja Migran Diperketat

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini

Soroti Kasus PMI Dianiaya di Malaysia, Yahya Zaini Dorong Pengawasan Pekerja Migran Diperketat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial YY di Malaysia. Ia meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memberikan pendampingan kepada korban sekaligus meningkatkan pengawasan guna mencegah pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.

"Saya menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kasus penganiayaan terhadap PMI yang terjadi di Malaysia," kata Yahya kepada wartawan, Selasa (16/6/26).

Menurut Yahya, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk mereka yang berstatus pekerja migran nonprosedural.

"Saya minta KP2MI mengawal kasus tersebut dengan memberikan perlindungan kepada PMI yang bersangkutan, walaupun termasuk PMI nonprosedural," sambungnya.

Politikus Partai Golkar tersebut juga mendorong KP2MI untuk menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Langkah itu diperlukan guna memastikan kondisi korban aman dan memperoleh bantuan yang dibutuhkan selama proses penanganan kasus berlangsung.

"Saya minta pemerintah Indonesia memberikan pendampingan hukum sampai tuntas agar yang bersangkutan mendapat perlakuan secara adil serta mendapat hak-haknya sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Selain penanganan kasus, Yahya menyoroti pentingnya upaya pencegahan terhadap praktik pengiriman PMI secara ilegal atau melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Ia meminta pengawasan di titik-titik keberangkatan diperketat, terutama pada jalur-jalur tidak resmi yang kerap dimanfaatkan untuk memberangkatkan pekerja migran secara ilegal.

"Saya minta KP2MI untuk menekan sekecil mungkin kasus-kasus pengiriman PMI non prosedural ke luar negeri dengan memperketat pengawasan pintu-pintu keluar negeri, khususnya jalur-jalur tikus," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.

"Saya minta KP2MI melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak setiap ajakan pengiriman PMI non prosedural, karena PMI non prosedural tidak mendapat perlindungan dari pemerintah," imbuh dia.

Sebelumnya, YY diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Malaysia. Aparat kepolisian setempat telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang perempuan yang sedang duduk di sofa mengalami pemukulan oleh seorang pria. Korban tampak kesakitan dan tidak melakukan perlawanan. Pada bagian lain video, seorang perempuan juga terlihat memukul kepala korban, sementara seorang perempuan lainnya merekam kejadian tersebut.

Menanggapi kasus itu, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, memastikan pemerintah Indonesia telah memberikan pendampingan kepada korban melalui perwakilan RI di Malaysia.

"Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia," ujar Direktur PWNI, Heni Hamidah, kepada wartawan.