Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman
Menteri Maman: Empat Marketplace Siap Pangkas Biaya Layanan UMKM 50 Persen
Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pelaku usaha lokal akan segera memperoleh insentif berupa pengurangan biaya layanan di platform perdagangan elektronik. Sejumlah marketplace besar di Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi UMKM yang memasarkan produk dalam negeri.
Komitmen tersebut telah disampaikan oleh empat platform e-commerce utama, yakni Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada. Saat ini, pemerintah bersama masing-masing marketplace tengah menyelesaikan proses integrasi sistem dengan platform Sapa UMKM agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan seluruh platform digital yang terlibat telah menyatakan kesiapan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
"Alhamdulillah mereka ready, siap lahir batin," ujar Maman, dikutip Sabtu (4/7/26).
Pemerintah menargetkan proses sinkronisasi teknologi dapat segera rampung sehingga para pelaku UMKM bisa langsung menikmati manfaat pengurangan biaya layanan.
MIntegrasi antara sistem marketplace dan Sapa UMKM dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan insentif diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Melalui sistem yang saling terhubung, marketplace dapat melakukan verifikasi secara otomatis terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang berhak memperoleh fasilitas tersebut
Sejalan dengan itu, Kementerian UMKM mengajak seluruh pelaku usaha mikro dan kecil untuk segera mendaftarkan usahanya melalui platform Sapa UMKM.
"Proses pendaftaran ini bukan untuk menambah birokrasi atau persyaratan administrasi yang rumit, melainkan mempermudah pendataan sekaligus memastikan insentif ini diterima oleh pihak yang benar-benar berhak," jelas Maman.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut memerlukan masa transisi. Hal itu disebabkan setiap marketplace memiliki karakteristik dan kompleksitas sistem yang berbeda sehingga membutuhkan penyesuaian sebelum mekanisme pemotongan biaya dapat berjalan secara otomatis dan akurat.
Berbeda dengan program promosi yang bersifat sementara, insentif pengurangan biaya layanan ini dirancang sebagai kebijakan jangka panjang. Potongan biaya hingga 50 persen akan diberlakukan secara permanen, sehingga tidak hanya berlaku pada periode tertentu seperti Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), hari raya keagamaan, maupun libur akhir tahun.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sesuai ketentuan tersebut, marketplace diwajibkan memberikan potongan biaya layanan hingga 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi terdaftar di platform Sapa UMKM, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta hanya memasarkan produk hasil produksi dalam negeri.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap beban operasional yang selama ini menjadi tantangan bagi pelaku UMKM dalam memanfaatkan ekosistem digital dapat berkurang. Penurunan biaya layanan diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan usaha ke tingkat yang lebih tinggi.
