Menteri Bahlil Minta Pengembang PLTP Segera Realisasikan Konsesi Panas Bumi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menteri Bahlil Minta Pengembang PLTP Segera Realisasikan Konsesi Panas Bumi Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia saat membuka agenda The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, (19/8), Foto: yt: esdm

Menteri Bahlil Minta Pengembang PLTP Segera Realisasikan Konsesi Panas Bumi

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta para pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah memperoleh konsesi agar segera merealisasikan proyek yang menjadi tanggung jawabnya.

Bahlil menegaskan, pemberian konsesi harus diikuti dengan langkah nyata di lapangan. Ia tidak ingin konsesi yang telah diberikan justru dibiarkan tanpa perkembangan karena dapat menghambat percepatan pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia.

“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” ujar Bahlil dalam acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu, (19/8/26).

Menurut Bahlil, pengembangan panas bumi merupakan salah satu bagian penting dalam strategi pemerintah memperkuat kedaulatan energi nasional. Indonesia memiliki potensi panas bumi yang besar, tetapi pemanfaatannya hingga kini masih jauh dari optimal.

Data Kementerian ESDM mencatat potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Sementara itu, kapasitas yang telah terpasang baru sekitar 2.776,39 MW. Dengan demikian, sekitar 88,4 persen potensi panas bumi nasional masih belum dimanfaatkan.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan PLTP melalui berbagai langkah, mulai dari penyempurnaan regulasi, pemberian insentif, hingga mendorong pengembang agar segera merealisasikan konsesi yang telah diperoleh.

Bahlil menekankan bahwa percepatan pengembangan panas bumi membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha sebagai pengembang.

“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” ujarnya.

Selain persoalan percepatan proyek, aspek keekonomian juga menjadi perhatian pemerintah. Bahlil mengungkapkan, nilai keekonomian energi panas bumi saat ini berada di kisaran 9,5 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Namun, angka tersebut masih dianggap belum cukup menarik bagi sebagian pelaku usaha.

Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor panas bumi. Salah satunya melalui pemberian insentif perpajakan serta revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017.

Revisi aturan tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung sekaligus meningkatkan tingkat pengembalian investasi bagi pengembang.

Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

Dalam gelaran IIGCE 2026, pemerintah turut menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran. Izin serupa juga diberikan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.

Selain itu, pemerintah menyiapkan proses penawaran lima WKP serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas kegiatan eksplorasi sekaligus mempercepat pemanfaatan cadangan panas bumi yang masih besar.

Pemanfaatan panas bumi juga tidak semata-mata diarahkan untuk menghasilkan listrik. Pemerintah mendorong pemanfaatan langsung sumber energi tersebut untuk berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, pemanfaatan panas bumi secara langsung antara lain telah diterapkan untuk mendukung proses pengeringan kopi di Kamojang dan pengolahan gula aren di Lahendong. Selain itu, potensi panas bumi di Dieng juga dikembangkan untuk mendukung kegiatan ekstraksi mineral.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap potensi panas bumi yang selama ini belum tergarap dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat bauran energi nasional sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Share: