Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto
Panggah Susanto Soroti PP 28/2024, Nilai Kebijakan Tembakau Perlu Dikaji Ulang Secara Komprehensif
Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, meminta pemerintah meninjau kembali implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam regulasi turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap petani tembakau dalam negeri.
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek pengendalian produk tembakau, termasuk ketentuan mengenai batas kadar tar dan nikotin sebesar 1 miligram per batang serta penyeragaman kemasan rokok.
Panggah menilai, kebijakan tersebut dapat mengurangi daya serap tembakau lokal karena karakteristik tembakau Indonesia yang ditanam di wilayah tropis umumnya memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau dari sejumlah negara lain. Kondisi itu, menurutnya, juga berpotensi meningkatkan ketergantungan terhadap tembakau impor.
Ia mengungkapkan, tren impor tembakau terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor tembakau meningkat dari 110,9 ribu ton dengan nilai US$580,3 juta pada 2019 menjadi 167,8 ribu ton senilai US$911,2 juta pada 2024.
"Jangan kita melihat sektor tembakau hanya dari satu sisi. Ada sekitar 2,5 juta petani tembakau, 300 ribu tenaga kerja industri, dan lebih dari 6 juta tenaga kerja sektor ikutan yang bergantung pada ekosistem ini," ungkap Panggah dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/26).
Karena itu, Panggah mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, serta perlindungan terhadap petani tembakau. Menurutnya, setiap kebijakan di sektor ini perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi pelaku usaha maupun petani.
Ia juga mengingatkan besarnya kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara melalui cukai dan berbagai jenis pajak lainnya.
"Belum lagi kontribusi cukai sekitar Rp 200 triliun dan pajak-pajak lainnya bagi negara," pungkasnya.
