Dewi Asmara: HKI Jadi Kunci Perlindungan dan Nilai Tambah Produk UMKM

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Dewi Asmara: HKI Jadi Kunci Perlindungan dan Nilai Tambah Produk UMKM Wakil Ketua Komisi XIII DPR R, Dewi Asmara saat menggelar agenda Sosialisasi di Sukabumi, (27/7), Foto: bumichannel.com

Dewi Asmara: HKI Jadi Kunci Perlindungan dan Nilai Tambah Produk UMKM

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Sukabumi untuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI), baik berupa merek, hak cipta, maupun paten. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap hasil karya menjadi langkah strategis untuk menjaga orisinalitas produk sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

Ajakan tersebut disampaikan Dewi saat membuka Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Diseminasi Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Hak Paten bagi UMKM yang digelar bersama Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Gedung Wanita, Jalan R.E. Martadinata, Kota Sukabumi, Rabu (29/7/26).

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kementerian Hukum, Anggota DPRD Kota Sukabumi Gundar Qolyubi, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Kumindag) Kota Sukabumi Een Rukmini, serta puluhan pelaku UMKM dan IKM yang mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum atas produk dan inovasi yang mereka hasilkan.

Dewi menilai masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari urgensi pendaftaran merek. Sebagian besar baru merasakan pentingnya perlindungan hukum ketika produk mereka telah berkembang dan menghadapi persoalan hukum akibat penggunaan merek oleh pihak lain.

“Kalau belum terkenal mungkin tidak terasa manfaatnya. Tapi ketika produk sudah dikenal masyarakat, baru muncul sengketa. Banyak contoh yang sudah terjadi, karena mereknya tidak terlindungi dengan baik,” ujar Dewi.

Ia menjelaskan bahwa setiap karya yang memiliki nilai ekonomi, mulai dari produk makanan, desain, karya seni, hingga hasil industri yang dipasarkan kepada masyarakat, sebaiknya didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual. Dengan status tersebut, pemilik memperoleh hak eksklusif yang memberikan perlindungan hukum dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

Sebagai contoh, Dewi menyebut banyak produk lokal yang bergerak di bidang usaha serupa namun memiliki identitas merek yang berbeda. Hal itu dapat terwujud karena adanya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek.

“Selama ini banyak pelaku UMKM hanya fokus mengurus sertifikat halal. Padahal perlindungan merek, hak cipta, desain, hingga paten juga sangat penting. Kalau tidak didaftarkan, orang lain bisa saja memakai atau meniru produk kita,” katanya.

Menurut Dewi, pendaftaran hak kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha. Produk yang telah memiliki perlindungan hukum dan dikenal luas memiliki nilai tambah yang lebih besar, bahkan dapat menjadi aset yang mendukung pengembangan bisnis.

Ia mengibaratkan pentingnya pendaftaran HKI sama seperti kepemilikan dokumen resmi lainnya, seperti sertifikat tanah maupun identitas kependudukan, yang memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap hak kepemilikan seseorang.

“Semua proses pendaftaran itu bertujuan agar negara mengakui kepemilikan kita. Begitu juga dengan hak kekayaan intelektual. Ketika sudah terdaftar, kita memiliki hak eksklusif dan orang lain tidak boleh menggunakannya sembarangan,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Dewi berharap kesadaran pelaku UMKM dan IKM di Sukabumi terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual semakin meningkat. Dengan mendaftarkan merek, hak cipta, maupun paten sejak dini, produk-produk lokal diharapkan memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus mampu meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Share: