Terima Aspirasi Warga Pati, Sari Yuliati Soroti Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Nasional
Terima Aspirasi Warga Pati, Sari Yuliati Soroti Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, saat menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung Nusantara, Senayan, (24/8). Foto: dpr.go.id

Terima Aspirasi Warga Pati, Sari Yuliati Soroti Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak, perempuan, serta kelompok masyarakat yang rentan. Menurutnya, langkah penanganan korban harus dibarengi dengan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terus berulang.

Komitmen tersebut disampaikan Sari saat menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/26). Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi dan kekhawatiran terkait kasus kekerasan seksual serta perlunya penguatan sistem perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian bersama dan terus diperjuangkan. Salah satu langkah yang perlu diperkuat, menurutnya, adalah peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan pendampingan serta perlindungan kepada korban.

"Memang saya concern dengan kekerasan seksual, terutama untuk anak-anak, wanita, dan semua kaum yang lebih rentan," ujar Sari.

Ia menilai korban kekerasan seksual, terutama anak dan perempuan, membutuhkan dukungan yang menyeluruh agar dapat menjalani proses pemulihan dengan baik. Perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga mencakup pendampingan dan pemulihan bagi korban.

Sari juga mengungkapkan bahwa DPR saat ini tengah mengkaji wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, ia menilai partisipasi dan masukan dari masyarakat sangat penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak.

"Kita sedang mengkaji dan saya juga terlibat di situ. Mudah-mudahan nanti terus kita meminta masukan daripada Ibu-Ibu yang ingin memberikan masukan-masukan terhadap wacana revisi undang-undang perlindungan anak-anak," katanya.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat Pati turut menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak seharusnya berhenti pada proses hukum. Mereka mendorong adanya perhatian serius terhadap pemulihan korban, termasuk melalui pendampingan psikologis dan jaminan perlindungan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan sosial tanpa stigma maupun diskriminasi.

Selain penguatan pemulihan, masyarakat juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan melalui pengawasan yang lebih ketat serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas di lembaga-lembaga pengasuhan anak. Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan hingga ke tingkat daerah guna memastikan lingkungan pengasuhan benar-benar aman.

Masyarakat Pati juga mengusulkan adanya dukungan anggaran khusus dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membiayai program pencegahan, pemulihan, dan pemberdayaan korban kekerasan seksual. Dengan dukungan anggaran yang memadai, perlindungan terhadap korban diharapkan tidak hanya berhenti dalam bentuk regulasi, tetapi dapat diwujudkan melalui layanan nyata di masyarakat.

Sari menegaskan akan terus mengawal persoalan perlindungan anak, perempuan, dan kelompok rentan. Baginya, perhatian terhadap korban kekerasan seksual merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh kepedulian.

"Saya mengawal ini bukan karena kewajiban, tapi dari hati saya, sebagai seorang wakil, seorang warga DPR, seorang ibu, dan seorang manusia," tuturnya.

Share: