Anggota Komisi XIII DPR RI, Fransiscus Maria Agustinus Sibarani (kedua dari kanan) saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban LPSK di (11/9). Foto: kabarkalimantan.id
Sibarani: Digitalisasi LPSK Penting untuk Mudahkan Akses Masyarakat
Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengapresiasi upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat layanan pelindungan melalui digitalisasi. Salah satu langkah yang dinilainya positif ialah pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA).
Menurut Sibarani, kehadiran SIMPUSAKA dapat menjadi sarana untuk mendekatkan layanan LPSK kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi dinilai dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi sekaligus mengakses layanan pelindungan ketika menghadapi situasi yang membutuhkan bantuan.
“Ini langkah yang baik. Digitalisasi penting karena masyarakat membutuhkan akses yang lebih mudah terhadap informasi dan layanan pelindungan. Teknologi bisa membantu memperpendek jarak antara masyarakat dengan lembaga yang memberikan pelindungan,” kata Sibarani dalam kegiatan Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2026 di Pontianak.
Ia menambahkan, pengembangan sistem digital juga berpotensi mendorong tata kelola pelindungan yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Menurutnya, data yang akurat dan saling terhubung dibutuhkan agar pemerintah bersama lembaga terkait dapat memetakan kebutuhan pelindungan secara lebih tepat.
Sibarani mengatakan penguatan tersebut sejalan dengan upaya DPR mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin terintegrasi melalui pemanfaatan data, termasuk dalam kebijakan Satu Data Indonesia. Karena itu, digitalisasi layanan pelindungan dinilai perlu terus dikembangkan dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.
Meski demikian, Sibarani mengingatkan bahwa transformasi digital tidak boleh mengesampingkan layanan secara langsung. Menurutnya, penguatan teknologi harus tetap diiringi dengan keberadaan jaringan layanan di lapangan, terutama untuk menjangkau masyarakat yang menghadapi kendala konektivitas maupun keterbatasan literasi digital.
“Digitalisasi harus memperkuat layanan, bukan menggantikan kehadiran di lapangan. Karena itu, SIMPUSAKA perlu berjalan bersama SSK, Posbakum, paralegal, pemerintah daerah, dan jejaring layanan lainnya,” ujarnya.
Ia menilai perpaduan antara sistem digital dengan penguatan jejaring masyarakat akan membuat mekanisme pelindungan semakin mudah diakses. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui keberadaan LPSK, tetapi juga memahami saluran dan mekanisme yang dapat digunakan saat membutuhkan pelindungan.
“Teknologinya kita kuatkan, jejaringnya juga kita kuatkan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya tahu bahwa ada LPSK, tetapi juga tahu bagaimana mengakses pelindungan ketika mereka membutuhkannya,” kata Sibarani.
