Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI bersama BAKTI Kemenkomdigi di Surabaya, (17/9). Foto: dpr.go.id
Abraham Sridjaja: RUU Penyiaran Tak Batasi Kebebasan Berekspresi
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menegaskan pembahasan pengaturan konten dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak diarahkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun berekspresi di ruang digital.
Menurut Abraham, kebebasan menyampaikan pandangan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi sehingga tetap harus dijamin. Namun, regulasi diperlukan untuk mengatur jenis konten tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Jadi, kita juga tidak membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Silakan sampaikan pendapatnya, silakan berekspresi, silakan. Ini kita negara demokrasi, tidak ada pembatasan. Cuma terkait dengan konten-konten yang merusak moral anak-anak kita, ya itu yang kita batasi. Konteksnya di situ,” ujar Abraham kepada wartawan di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/26).
Ia menilai perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat membuat keberadaan platform digital perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Penyiaran. Hal tersebut dinilai penting agar regulasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan ekosistem media yang semakin luas.
Abraham mengatakan pembahasan RUU Penyiaran juga akan mencermati sejumlah persoalan yang berkembang di ruang digital, mulai dari penyebaran hoaks hingga disinformasi. Selain itu, terdapat pula perhatian terhadap konten tertentu yang dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat.
“Karena di kondisi sekarang ini ada kegentingan. Satu, misalnya contoh kita melakukan pembatasan tidak boleh ada konten-konten perilaku seksual menyimpang seperti LGBT. Lalu, konten-konten yang tidak hoaks, disinformasi, dan lain-lain itu menjadi bahan pembahasan kita nanti di RUU penyiaran ini,” jelasnya.
Menurut Abraham, pembahasan regulasi tersebut pada akhirnya perlu menempatkan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, sebagai salah satu perhatian. Pada saat yang sama, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi tetap menjadi bagian yang perlu dijaga dalam sistem demokrasi.
