Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara saat menghadiri seminar terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha di Sukabumi, (21/10)
Dewi Asmara Dorong UMKM Sukabumi Daftarkan Merek Dagang untuk Perkuat Perlindungan Hukum
Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran merek dagang. Langkah ini dinilai menjadi salah satu upaya melindungi identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing usaha lokal.
Dewi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri seminar mengenai pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Rabu (21/10/26). Kegiatan yang melibatkan masyarakat dan pelaku UMKM itu digelar melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum terkait Layanan Kekayaan Intelektual dengan tema “Mendorong Warga Sukabumi Makin Kreatif dan Terlindungi Melalui Perlindungan Merek Usaha”.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi menekankan bahwa perlindungan merek merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Terlebih, Kabupaten Sukabumi memiliki beragam potensi produk lokal, mulai dari makanan olahan, kerajinan tangan hingga hasil perkebunan yang berpeluang menjadi produk unggulan daerah.
Menurutnya, potensi ekonomi tersebut perlu didukung dengan identitas produk yang jelas dan perlindungan hukum memadai. Dengan begitu, pelaku usaha dapat membangun bisnis secara berkelanjutan sekaligus mengantisipasi penggunaan merek oleh pihak lain tanpa hak.
“Hak Kekayaan Intelektual, itu bahasa baku Indonesianya seperti itu. Salah satu hak kekayaan intelektual itu adalah merek. Tentu kita menyosialisasikan itu, karena banyak sekali produk-produk Sukabumi yang berhubungan dengan makanan, hasil kerajinan tangan maupun perkebunan, itu semua tentu harus memiliki merek,” jelas Dewi Asmara.
Merek Dagang Perkuat Identitas Produk Lokal
Dewi menjelaskan bahwa merek bukan sekadar nama atau simbol yang digunakan untuk membedakan suatu produk dari produk lainnya. Lebih dari itu, merek menjadi identitas yang membantu konsumen mengenali produk sekaligus membangun reputasi pelaku usaha di tengah persaingan pasar.
Pendaftaran merek juga memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki merek terdaftar, pelaku UMKM dapat memperkuat kedudukan hukum atas identitas produknya dan mengambil langkah yang diperlukan apabila terjadi penggunaan merek tanpa hak.
Dewi menilai, setiap desa di Kabupaten Sukabumi memiliki peluang untuk mengembangkan produk khas yang mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, pendaftaran merek perlu menjadi perhatian agar produk yang dihasilkan memiliki identitas yang kuat dan dapat dipasarkan secara lebih profesional.
“Artinya, produk tersebut memiliki satu identitas khusus dari pemerintah yang menandakan kepemilikan dari produk tersebut. Jadi, dengan memiliki merek tadi, maka produk-produk dari setiap desa yang ada di Sukabumi itu akan mendapatkan perlindungan agar produk tersebut tidak ditiru orang lain. Selanjutnya, untuk pemasarannya jadi lebih jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepemilikan merek terdaftar dapat mendukung upaya pemasaran karena konsumen lebih mudah mengenali identitas produk. Di sisi lain, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar untuk membangun kepercayaan pelanggan dan memperluas jangkauan pasar.
Identitas merek yang kuat juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan karakteristik produk berdasarkan daerah asalnya. Dengan demikian, produk makanan, kerajinan, maupun hasil perkebunan Sukabumi diharapkan mempunyai ciri khas yang mampu membedakannya dari produk serupa di daerah lain.
“Karena, para pembeli ingin tahunya kalau mereka membeli yakni produk dengan merek terdaftar. Terakhir, tentunya agar ada ciri khas dari daerah asal produk tersebut,” tambahnya.
Perluas Sosialisasi dan Pendampingan UMKM
Peningkatan pemahaman mengenai perlindungan merek menjadi salah satu hal yang perlu terus didorong dalam pengembangan UMKM. Sebab, keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk dan kapasitas produksi, tetapi juga oleh kemampuan pelaku usaha mengelola identitas merek serta memenuhi aspek legalitas.
Pelaku UMKM perlu memahami bahwa pencantuman nama atau logo pada kemasan tidak secara otomatis menjadikan merek tersebut terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan ketersediaan merek dan pengajuan pendaftaran melalui prosedur resmi menjadi tahapan penting sebelum merek digunakan dan dikembangkan lebih jauh.
Selain sosialisasi, pendampingan teknis juga dibutuhkan agar pelaku usaha memahami persyaratan administrasi, proses pengajuan, serta hak dan kewajiban sebagai pemilik merek. Pendampingan tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengembangan usaha.
Edukasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual di tingkat desa pun perlu ditindaklanjuti dengan layanan konsultasi dan pendampingan yang mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, informasi yang diperoleh melalui kegiatan sosialisasi dapat diterapkan secara nyata oleh pelaku UMKM.
Dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait turut diperlukan untuk membantu pelaku usaha yang masih menghadapi keterbatasan informasi, kemampuan administrasi, maupun biaya dalam mengurus pendaftaran merek.
Perlindungan merek pada akhirnya bukan hanya menyangkut pemenuhan aspek legalitas, melainkan juga menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha. Pengelolaan merek secara konsisten dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran, serta memperkuat posisi produk lokal dalam menghadapi persaingan.
Melalui peningkatan pemahaman mengenai HKI dan pentingnya pendaftaran merek, UMKM di Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu mengembangkan produk yang lebih terlindungi dan kompetitif. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekonomi berbasis potensi desa serta peningkatan nilai tambah produk masyarakat.
