Yulisman: Korporasi Pelaku Karhutla Tak Cukup Disanksi, Kerusakan Lingkungan Harus Dipulihkan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XII
Yulisman: Korporasi Pelaku Karhutla Tak Cukup Disanksi, Kerusakan Lingkungan Harus Dipulihkan Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman

Yulisman: Korporasi Pelaku Karhutla Tak Cukup Disanksi, Kerusakan Lingkungan Harus Dipulihkan

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Yulisman, mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui pemberian sanksi, tetapi juga memastikan adanya tanggung jawab pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan.

Yulisman mengatakan, langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup. Ia menilai kegiatan usaha harus tetap berjalan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan serta tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami mendukung langkah pemerintah dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab juga harus memenuhi kewajiban pemulihan agar kerusakan lingkungan tidak terus menimbulkan dampak bagi masyarakat,” ujar Yulisman dalam draf keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, (30/10/26).

Sebelumnya, Bareskrim Polri melaporkan penetapan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla. Selain itu, kepolisian merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Secara terpisah, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Legislator asal Riau itu menegaskan bahwa pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban korporasi. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi. Karena itu, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menjalankan kewajiban pemulihan secara terukur dan berkelanjutan.

“Kita tidak ingin kawasan yang terbakar dibiarkan begitu saja setelah proses hukum selesai. Harus ada langkah pemulihan yang jelas, terukur, dan diawasi pelaksanaannya. Ini penting agar fungsi lingkungan dapat kembali pulih sekaligus mencegah terulangnya kebakaran di kawasan yang sama,” tegasnya.

Terkait perhatian negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia terhadap persoalan kabut asap lintas batas, Yulisman menilai penanganan karhutla perlu dilihat secara menyeluruh. Pasalnya, terdapat laporan mengenai sejumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha di kedua negara tersebut. Karena itu, penelusuran tanggung jawab korporasi hingga pemilik manfaatnya menjadi penting dalam memastikan penegakan hukum yang objektif.

“Kita memahami perhatian negara-negara tetangga terhadap persoalan kabut asap. Namun, perlu dipahami pula bahwa terdapat perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha di luar negeri. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penegakan hukum, dan kita berharap semua pihak, termasuk negara tetangga, dapat bekerja sama memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungannya tanpa memandang asal negara,” katanya.

Yulisman juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup bersama instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan, khususnya di kawasan rawan karhutla. Ia menilai penguatan sistem pencegahan, pengawasan aktivitas usaha, dan evaluasi kewajiban lingkungan perlu dilakukan secara konsisten agar penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif ketika kebakaran terjadi.

“Perlindungan lingkungan harus menjadi bagian dari tata kelola investasi yang berkelanjutan. Kita ingin kegiatan ekonomi terus berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat terlindungi dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan serta pemulihan lingkungan,” pungkas Yulisman.

Share: