Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya
Atalia Praratya Dorong Penegakan Hukum Berperspektif HAM di Lingkungan Pesantren
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyoroti insiden penggerebekan dan penyitaan barang di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Laban, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan tugas secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, privasi, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Atalia menegaskan, penegakan hukum memang harus dilakukan untuk memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya. Namun, pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan kondisi pihak-pihak yang terdampak, terutama santriwati yang sebagian besar masih berusia di bawah umur. Prosedur yang tidak memperhatikan aspek tersebut dikhawatirkan menimbulkan tekanan psikologis dan trauma berkepanjangan.
"Menegakkan hukum itu penting, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang justru mengabaikan rasa aman dan kehormatan orang lain. Apalagi ketika yang dihadapi adalah perempuan. Jangan sampai tindakan yang terburu-buru justru meninggalkan luka dan trauma yang sebenarnya bisa dihindari," kata Atalia melalui pernyataan resmi yang dikutip di Jakarta, Minggu (1/11/26).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyoroti sejumlah aspek dalam pelaksanaan penggerebekan, termasuk waktu tindakan yang dilakukan pada dini hari ketika para santri masih beristirahat. Ia juga menaruh perhatian pada prosedur pemeriksaan yang dinilai perlu lebih mempertimbangkan kondisi psikologis anak.
Karena itu, Atalia mendorong kepolisian melakukan evaluasi terhadap prosedur penindakan di lingkungan pendidikan dan pesantren. Menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara proporsional, sesuai ketentuan yang berlaku, serta tetap menghormati privasi dan hak pihak-pihak yang berada di lokasi.
Selain evaluasi prosedur, ia meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pelaksanaan tindakan, barang-barang yang disita, serta hasil pemeriksaan perkara. Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan akuntabel sekaligus menghindari munculnya ketidakjelasan di tengah masyarakat.
Atalia juga menekankan bahwa lingkungan pesantren harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi perempuan serta anak-anak untuk memperoleh pendidikan. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, harus menjadi perhatian utama, termasuk melalui pendampingan psikologis apabila dibutuhkan.
"Pastikan perlindungan santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, termasuk pendampingan psikologis jika diperlukan. Jangan biarkan pesantren menjadi ruang yang kehilangan rasa aman bagi perempuan dan anak yang sedang menuntut ilmu," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Atalia mengingatkan bahwa tindakan penegakan hukum yang tidak disertai pendekatan ramah anak berpotensi menimbulkan konsekuensi psikologis bagi mereka yang mengalaminya. Berdasarkan data dan laporan dari pihak yayasan serta pemerhati perlindungan anak, dampak tersebut dapat berupa kecemasan berlebihan, ketakutan dalam berinteraksi sosial, hingga menurunnya rasa percaya diri pada anak dan remaja.
Menurutnya, aspek perlindungan psikologis perlu menjadi bagian dari pertimbangan aparat ketika menjalankan tugas, terlebih apabila tindakan dilakukan di lingkungan yang dihuni anak-anak. Langkah tersebut penting agar proses hukum tidak menimbulkan dampak tambahan bagi mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Atalia menegaskan, Komisi VIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus-kasus serupa. Ia berharap penegakan hukum di Indonesia semakin mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM), profesionalitas, serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak.
Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara tegas dan akuntabel tanpa mengesampingkan hak, martabat, serta rasa aman masyarakat, terutama kelompok yang rentan.
