Firnando Ganinduto Dorong UMKM Kabupaten Semarang Tembus Pasar Global dan Edukasi Petani Soal Pupuk Bersubsidi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VI
Firnando Ganinduto Dorong UMKM Kabupaten Semarang Tembus Pasar Global dan Edukasi Petani Soal Pupuk Bersubsidi Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H. Ganinduto

Firnando Ganinduto Dorong UMKM Kabupaten Semarang Tembus Pasar Global dan Edukasi Petani Soal Pupuk Bersubsidi

Jakarta, 5 November 2026 – Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat di Kabupaten Semarang. Bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, ia menggelar sosialisasi bertajuk "Peluang Ekspor bagi UMKM Kabupaten Semarang: Dari Lokal Untuk Global" di Hotel C3, Kabupaten Semarang, guna mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu bersaing hingga pasar internasional.

Firnando menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang diikuti sekitar 100 pelaku UMKM tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi menembus pasar global. Para peserta dibekali materi krusial yang mencakup persyaratan dan perizinan ekspor, pengenalan komoditas potensial, penentuan negara tujuan ekspor, hingga akses permodalan usaha. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pasar UMKM dari skala lokal dan nasional menuju pasar internasional.

Ia menyoroti pentingnya memaksimalkan masa reses DPR RI yang berlangsung hingga 9 November 2026 untuk hadir langsung di tengah masyarakat. Menurut Firnando, masa reses tidak hanya menjadi momentum untuk mendengar keluhan warga, tetapi juga menghadirkan program dan edukasi yang memberikan manfaat nyata. Selain menyasar sektor UMKM dan pendidikan, ia juga merangkul sektor pertanian dengan menggandeng perusahaan pupuk untuk mengedukasi petani terkait mekanisme serta tata cara pengajuan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, Firnando mengimbau para petani untuk memahami aturan dan alokasi penerima pupuk bersubsidi sesuai regulasi pemerintah, termasuk ketentuan batas maksimal luas lahan sebesar dua hektare. Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta yang hadir langsung didaftarkan sebagai calon penerima pupuk. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan pembangunan sarana dan prasarana fisik non-APBN, seperti tempat ibadah dan fasilitas pendidikan, untuk mengajukan usulan sesuai prosedur yang berlaku demi mempererat komunikasi antara wakil rakyat dan konstituennya.

Share: