

Alien Mus ; Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Jadi Momentum Evaluasi Menyeluruh
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkat, Alien Mus mengapresiasi langkah cepat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut. Ia berpendapat, pencabutan IUP empat perusahaan oleh Menteri ESDM tersebut merupakan langkah yang tepat karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM, yang telah mencabut IUP 4 perusahan yang dinilai melanggar ketentuan, maka negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/5/25).
Alien Mus juga mengatakan bahwa kasus pertambangan di Raja Ampat harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh IUP yang berada di wilayah pulau-pulau kecil, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurutnya, aktivitas pertambangan di Pulau-Pulau Kecil sangat berbahaya karena mengacam keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi.
"Kasus Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk kita melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap praktik-praktik pertambangan di Pulau-Pulau Kecil,” tegas Alien Mus.
Berdasarkan Data Forest Watch Indonesia (FWI), tercatat sebanyak 242 pulau kecil dalam konsesi tambang dengan luas mencapai 245.000 ha yang dimiliki oleh 149 izin usaha tambang. Diketahui, selama ini terdapat sejumlah pulau-pulau kecil yang telah menjadi pusat aktivitas pertambangan, sehingga menyebabkan penggundulan pulau dan hancurnya ekosistem di wilayah pulau-pulau kecil tersebut.
Misalnya, Pulau Gebe dan Pulau Doi di Maluku Utara, Pulau Gag di Raja Ampat dan Pulau Romang di Maluku. Dia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau-Pulau Kecil tidak dibenarkan karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Wilayah Pesiair dan Pulau-Pulau Kecil.
"Iya jika kita mau lihat dari UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana Pasal 23 menyebutkan bahwa pemanfatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan sekitarnya tidak menyebutkan pertambangan sebagai aktivitas yang diperbolehkan,” kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara ini.
“Dan dalam Pasal 35 yakni dengan tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di Pulau-Pulau Kecil apa bila secara teknis, ekologis, sosial atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.