Umbu Kabunang Apresiasi Kejati NTT Tuntaskan Kasus Eks Kapolres Ngada

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga

Umbu Kabunang Apresiasi Kejati NTT Tuntaskan Kasus Eks Kapolres Ngada

Jakarta - Anggota komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

“Saya memberikan apresiasi kepada Kejati NTT atas komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Sumaatmadja,” kata Umbu Kabunang dalam keterangannya, Senin (16/6/25).

Menurut Umbu, apresiasi terbuka terhadap Kejati NTT atas komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur oleh Eks Kapolres telah menjadi sorotan dunia. Oleh sebab itu langkah berani Kejati NTT ini membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan demi keadilan.

“Ini bukan langkah biasa namun ini langkah berani Kejati NTT membuktikan bahwa hukum tidak pandang pangkat dan hukum  harus ditegakkan demi keadilan,” tegasnya

Umbu Kabunang juga menegaskan bahwa masyarakat NTT sudah lama menanti kejelasan atas kasus yang menyangkut anak sebagian menjadi korban kekerasan. Namun ketika negara hadir membela korban maka kepercayaan masyarakat mulau pulih.

Menurutnya, kasus ini jelas menjadi perhatian publik karena pelaku sebagai perwira tinggi Polri diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap empat korban yakni, anak berusia 6, 13, dan 16 tahun serta satu perempuan dewasa berinisial Fani (20).

“Ini salah satu tindakan keji yang terjadi di salah satu hotel di Kupang pada 11 Juni 2024 lalu yang bukti digital yang dilaporkan Polisi Federal Australia (AFP) ke Mabes Polri membuka jalur hukum Internasional sehingga menyeret kasus ini ke ranah Pengadilan di Kupang,” ungkapnya.

Umbu menyebut bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III sebelumnya pihaknya meminta Polda NTT menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain karena pentingnya menelusuri aktor dibalik Fani termasuk pacar dan jaringan yang diduga terlibat.

“Saya ingatkan kasus ini belum selesai dan saya minta proses persidangan dikawal ketat oleh seluruh lapisan masyarakat karena tugas dalam memutuskan mata rantai kekerasan terhadap anak adalah tugas dan kewajiban kita semua,” pungkasnya