Anggota Komisi XII; bakal Panggil Perusahaan Tambang terkait Krisis Ekologi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XII
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Cek Endra

Anggota Komisi XII; bakal Panggil Perusahaan Tambang terkait Krisis Ekologi

Jakarta - Komisi XII DPR RI akan memanggil PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group) dan perusahaan tambang lainnya terkait dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Cek Endra mengungkapkan bahwa dalam kunjungan kerja reses Masa Sidang III Tahun 2024–2025, para legislator menemukan berbagai pelanggaran lingkungan, terutama terkait kelalaian dalam reklamasi oleh korporasi perusahaan di Provinsi Jambi.

"Komisi XII telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap KBPC Group dan perusahaan terkait lainnya pada 23 Juli 2025," kata Cek Endra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, (25/6/25).

Dalam pertemuan nantinya, disebutkan bahwa komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, serta investasi tersebut akan meminta penjelasan terkait legalitas izin, pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta progres reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang.

Selain KBPC Group, beberapa perusahaan yang menjadi sorotan adalah ketiga mitra KBPC, yakni PT BRASU, PT SAS, dan PT IBAP. Keempat perusahaan diduga beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terkait status hukum KBPC, Cek Endra menyebutkan bahwa izin perusahaan berada dalam masa transisi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Sementara itu, terkait tingkat kerusakan lingkungan, ia menjelaskan ada sebagian wilayah yang sudah direklamasi, tetapi lebih banyak yang belum tersentuh.

"Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum," jelasnya.

Adapun sorotan terhadap perusahaan tambang di Jambi sebelumnya disampaikan langsung para wakil rakyat saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR di Jambi, Jumat (20/6). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunker Bambang Patijaya dan dihadiri oleh 18 anggota DPR, termasuk tiga legislator asal Jambi, yakni Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky Candra.

Dalam kunjungan itu, Komisi XII DPR menyampaikan keprihatinan terhadap minimnya transparansi informasi serta ketidakpatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban lingkungan hidup, terutama reklamasi.

Komisi XII DPR juga menemukan sejumlah perusahaan yang telah menghentikan produksi sejak 2024, namun belum melakukan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang.

Secara khusus, Cek Endra turut menyoroti kasus di wilayah Koto Boyo, Batanghari, yang memicu keresahan warga akibat reklamasi yang tak kunjung dilakukan.

“Banyak perusahaan sudah eksplorasi bertahun-tahun, tapi tak juga melakukan reklamasi. Kita buka saja, biar masyarakat tahu siapa yang lalai,” ungkap Cek Endra.