

Komisi XI Tekankan Fungsi Pengawasan atas Pelaksanaan APBN 2024, meski di Masa Transisi
Jakarta - Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2024, meskipun berada dalam periode transisi pemerintahan.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pertanggungjawaban keuangan harus tetap dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
“Meskipun pemerintahnya (periode sebelumnya) sudah tidak ada, pertanggungjawaban keuangan harus tetap dijalankan sebagai bagian dari prosedur administrasi,” tegas Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan Menteri BPN / Kepala Bappenas di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (22/7/25).
Lebih lanjut, Komisi XI juga mengapresiasi capaian opini WTP ke-17 Bappenas secara berturut-turut dari BPK, sekaligus mendorong kementerian tersebut untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit demi perbaikan tata kelola ke depan.
“Menteri PPN/Bappenas wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan rekomendasi Komisi XI DPR RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan, serta melaporkan kinerja tindak lanjut tersebut kepada Komisi XI,” lanjut Misbakhun.
Sebagai kesimpulan rapat kerja itu, Komisi XI mendorong Kementerian PPN/Bappenas untuk memperkuat fungsi perencanaan dan pengendalian, termasuk memperjelas kaitan antara target RPJMN, RKP, dan alokasi anggaran kementerian/lembaga lainnya dalam APBN 2026. DPR juga meminta adanya evaluasi terhadap efektivitas Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di seluruh kementerian/lembaga.