

Terkait Permintaan AS soal Produknya Bebas dari TKDN, Menperin; Detainya masih Dibicarakan
Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengomentari terkait perjanjian dagang resiprokal Amerika Serikat dengan Indonesia yang memuat klausul pembebasan barang dari kewajiban komponen lokal atau dalam negeri. Dimana, Klausul tersebut memungkinkan Amerika Serikat terbebas dari persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ketika menjual atau memproduksi produk mereka di Indonesia.
Menperin menyebutkan kedua belah pihak masih dalam proses negosiasi lebih lanjut untuk skema teknisnya untuk Perjanjian Dagang Resiprokal ini. “Intinya pemerintah on going process negosiasi. Detailing-nya masih dibicarakan,” katanya saat ditemui di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di BSD, Tangerang, Kamis, (24/7/25).
Menperin Agus memastikan komitmen dalam perjanjian dagang itu tidak akan merugikan kepentingan nasional. Presiden Prabowo Subianto, katanya, sangat mengedepankan kepentingan nasional supaya industri Tanah Air bisa maju di kancah global.
Menperin Agus pun turut meminta para pelaku industri di Indonesia bersabar dan tidak terburu-buru menyimpulkan Perjanjian Dagang Resiprokal yang dirilis pemerintah Amerika Serikat. “Sampai kita mendapatkan detail kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini juga mewajarkan ada klausul yang meminta Amerika Serikat untuk bebas dari persyaratan TKDN ketika menjual produknya di Indonesia. Ia menilai ini hal yang lumrah dilakukan dalam negosiasi. “Banyak yang diminta Amerika, tapi itu kan biasa dalam negosiasi,” katanya.
Dengan itu, Agus Gumiwang memastikan pemerintah tidak akan diam dan mengalah dalam negosiasi tersebut. Upaya-upaya untuk sama-sama mendapatkan keuntungan terus dilakukan dan setiap proses negosiasinya masih berjalan hingga kini. “Termasuk yang kami baca bahwa ada isu mengenai non-tariff barrier, yang kita sebut TKDN."
Diketahui bahwa sebelumnya Pemerintah Amerika Serikat merilis 12 poin utama dalam Perjanjian Dagang Resiprokal dengan Indonesia. Salah satu poinnya itu memuat klausul bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di berbagai bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal Amerika Serikat dari persyaratan konten lokal.
Klausul tersebut juga menyertakan penjelasan bahwa Indonesia akan menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal Amerika Serikat. Selain itu juga menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran untuk perangkat medis dan farmasi, menghapus persyaratan pelabelan tertentu, membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu.